Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Setelah Sidang Vonis 6 Tahun Penjara, Napi Narkotika Kabur
Wednesday 16 Dec 2015 19:53:48

Ilustrasi. Gedung kantor PN Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah dijatuhi vonis 6 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (15/12) yang menyidangkan kasus narkotika atas nama terdakwa Heriyanto Goeyono alias Wicang (30) kabur dari halaman kantor PN Samarinda yang berada di jalan M. Yamin Samarinda.

Terdakwa Wicang yang merupakan residivis dalam kasus narkotika, karena kasus kali ini merupakan kasus yang dilakukan oleh terdakwa yang mulai menjalani persidangan sejak tanggal 24 Agustus yang lalu. Sebelum kabur, sekitar pukul 15.30 Wita, para tahanan ataupun napi yang barusan saja menerima vonis dari hakim yang menyidangkannya dibsen satu perstu sebelum digiring masuk ke mobil tahanan, untuk dikembalikan ke Rutan Sempaja Samarinda.

Saat digiring masuk ke mobil tahanan itulah, Wicang meminta izin kepada petugas untuk membuang air kecil, saat petugas lengah, yang bersangkutan memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri dengan sebuah sepeda motor yang sudah stenbay, yang berada di belakang kantor Pengadilan yang tidak jauh dari mobil tahanan.

Humas Pengadilan Negeri Samarinda, AF. Joko Sutrisno, SH, MH ketika dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya pada, Selasa (15/12) sore membenarkan akan kejadian tersebut, dikatakan pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika yang dijerat dengan pasa 114 KUHP, yang sebelumnya Jaksa Penuntuk Umum menuntutnya dengan 8 tahun penjara. Sidang putusan hari ini dilakukan oleh Ketua majelis hakim Hongkun,Ottoh, SH, dengan menjatukan vonis selama 6 tahun penjara.

"Ketika para tahanan akan pulang ke Rutan, semua tahanan di absen dan dibawa menuju ke mobil, saat itu Heriyanto minta izin kepada petugas untuk buang air, saat itu mungkin petugas lengah, dimanfaatkan untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, baju tahanan dibuang di pinggir jalan, sempat dilakukan pengejaran namun tak berhasil," ujar Joko.

Informasi yang dihimpun pewarta sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Heriyanto, namun teman Heriyanto yang sudah menunggu di belakang pengadilan dengan sebua sepeda motor langsung membawah kabur, hingga tak dapat dilakukan pengejaran.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samarinda ketika di konfirmasi mengatakan bahwa, terdakwa saat hendak dibawa masuk ke dalam mobil tahanan, namun dengan alasan sakit perut dan izin ke toilet saat itu kabur dengan sebua sepeda motor yang ditunggu sebelumnya, baju tahanan dan borgol dibuang di pinggir jalan, ujarnya.

"Terdakwa merupakan residivis, karena kasus ini merupakan yang ketiga, saat ini pihaknya telah melakukan kordinasi degan kepolisian dan pihak lain untuk melakukan pengejaran kepada terdakwa," ujar Kasi Intel.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
• Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
• Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
• Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
• Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
• Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]