Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Setelah Empat Dekade, Libya Rayakan Kemerdekaan
Saturday 24 Dec 2011 23:16:55

Kerajaan Libya bersatu yang didirikan pada 24 Desember 1951 oleh Raja Idris, menandai kemerdekaan negara tersebut (Foto: BBC.co.uk)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Peringatan kemerdekaan Libya akan digelar untuk pertama kalinya selama 42 tahun terakhir. Peringatan itu merupakan tanda didirikannya kerajaan Libya bersatu pada pada 24 Desember 1951 oleh Raja Idris.

Namun, sejak Kolonel Muammar Khadafi berkuasa pada 1969, peringatan itu tidak lagi dilangsungkan. Justru Khadafi mengubahnya hari kemerdekaan Libya dirayakan tepat pada tanggal dia berhasil melakukan kudeta terhadap pemerintahan Raja Idris.

Perayaan kemerdekaan, seperti dilansir BBC, Sabtu (24/12), rencananya akan dilakukan di Tripoli, termasuk acara makan siang untuk ribuan orang. Penyelenggara akan menyediakan meja sepanjang 2 km di Tripoli.

Sebagian besar orang Libya tidak peduli terhadap pentingnya tanggal 24 Desember ini, karena selama Khadafi berkuasa selama empat dekade, peringatan kemerdekaan dilarang. Pasca meninggalnya Khadafi, Libya menghadapi sejumlah tantangan seperti membangun pemerintahan yang kuat, melucuti senjata para milisi dan rekonsiliasi.(sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]