Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garuda Indonesia
Setelah Disomasi dan Dipetisi Ratusan Orang, Garuda Indonesia Minta Maaf Kepada Cucu Saidah
Friday 15 Mar 2013 02:30:27

Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Gapura Angkasa dan Angkasa Pura II dan Cucu Saidah, penumpang sekaligus pengguna kursi roda, pada Kamis, (14/3) di kantor YLBHI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Cucu Saidah memulai petisi pada www.change.org/supportSaidah setelah merasa didiskriminasi oleh Garuda karena status disabilitas. Hanya sehari setelah mengumumkan petisi dan somasi, Cucu Saidah, penumpang sekaligus pengguna kursi roda, ditemui oleh jajaran direksi Garuda Indonesia, Gapura Angkasa dan Angkasa Pura II pada hari ini, 14 Maret 2013, di kantor YLBHI.

10 Maret lalu, Cucu menulis petisi pada www.change.org/SupportSaidah untuk memprotes GIA karena diwajibkan menandatangani surat keterangan sakit yang melepas segala beban hukum GIA kalau terjadi sesuatu selama penerbangan. Hal ini dinilai diskriminatif hanya karena ia menggunakan kursi roda.

Dalam pertemuan itu, Direktur Pelayanan GIA Faik Fahmi menyatakan dirinya memegang kewenangan tertinggi dalam pelayanan, yaitu sebagai Director of Services, dan ia minta maaf atas apa yang dialami Cucu Saidah. Faik menyatakan, sejak hari ini surat formulir itu dinyatakan tidak berlaku terutama bagi penyandang disabilitas.

GIA menyatakan akan segera membuat kebijakan tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas, antara lain prioritas penyediaan kursi baris depan sejak pemesanan, pembelian tiket atau saat check in, dan menambah jumlah unit ambu-lift. Ia juga menyatakan bahwa GIA akan segera meluncurkan sebuah mobil khusus untuk pengguna kursi roda.

Selain itu, Garuda akan memperbaiki “Petunjuk Pelayanan” yang saat ini berlaku dengan konsep kebijakan baru yang melayani penyandang disabilitas dengan setara.

Menurut Cucu Saidah, pertemuan ini adalah sebuah langkah pertama yang bagus. Respon pihak berwenang dianggap cukup cepat. Namun ia tetap merasa bahwa proses ini perlu terus dikawal sehingga tidak berhenti di meja itu.

Pertemuan tersebut dimediasi oleh Usman Hamid dari Change.org Indonesia dan dihadiri juga VP Corporate Communication GIA Pujobroto, Kepala GIA Bandara Soetta Sunaryo, Senior Manager Uziah Siregar dan Bernard dan Erries P mewakili Gapura Angkasa dan Angkasa Pura.(cge/rls/bhc/sya)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]