Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Tewasnya Siyono
Setelah Didesak Muhammadiyah, Polri Akui Ada Kesalahan Prosedur Densus 88
2016-03-18 12:58:23

Jenazah Siyono terduga teroris setelah di sholatkan di Brengkungan, Cawas, Klaten, Minggu (13/3) dini hari. Siyono terduga teroris asal Klaten meninggal saat proses penyelidikan dilakukan Kepolisian, hingga saat belum diketahui penyebab meninggalnya Siyono.(Foto: Antara/AloysiusJarotNugroho)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah PP Muhammadiyah mendesak kepada Polri dan lembaga - lembaga terkait agar dilakukan pengusutan tentang meninggalnya salah satu ummat islam yang baru diduga terlibat terorisme yakni almarhum Sriyono akhirnya Mabes Polri mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pemeriksaan yang dilakukan Densus 88.

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkapkan adanya kesalahan prosedur standar operasi dalam pemeriksaan yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terhadap terduga teroris Siyono, yang menyebabkan dirinya meninggal, pekan lalu.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri langsung menyelidiki dugaan kelalaian yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut. "Terjadi kesalahan prosedur, Kami menyayangkan, juga mempertanyakan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Anton Charliyan, dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (14/3) lalu.

Untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa itu, kata Anton, Divisi Propam Polri mengadakan penyelidikan. Sejumlah anggota, mulai dari ketua tim hingga anggota yang melakukan pengawalan, secara bergantian akan dimintai keterangan.

Sebelumnya Sekjen PP Muhammadiyah mengatakan Muhammadiyah sangat mendukung pemberantasan dan pencegahan terorisme. Namun langkahnya harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum. Terkait dengan peristiwa Klaten, banyak pihak menyayangkan cara penangkapan yang cenderung brutal oleh Densus.

"Kami melihat ada kemungkinan Densus berbohong terkait penyebab kematian terduga teroris karena kelelahan berkelahi," katanya.(arf/sp/sangpencerah/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tewasnya Siyono
 
Anton Charliyan Tuding Muhammadiyah Pro Teroris, Kapolri Didesak Pecat Kadiv Humas
 
Hasil Otopsi Ada Banyak Luka Tumpul dan Patah Tulang di Tubuh Siyono
 
Inilah Uang 2 Gepok Diserahkan Istri Siyono yang Bingung di PP Muhammadiyah
 
Setelah Didesak Muhammadiyah, Polri Akui Ada Kesalahan Prosedur Densus 88
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]