Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Setelah Babak Belur Berlumuran Darah, Pengusaha Gani Mulya Didamaikan dengan Adat Dayak
Sunday 13 Sep 2015 13:56:18

Pengusaha Gani Mulya (kanan baju hitam) dengan Rudi berpelukan usai berdamai.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus kriminal pengeroyokan terhadap Gani Mulya (45) seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang tengah bermain olah raga Bulu tangkis di lapangan Abadi Jl. Flores, Samarinda pada Rabu (9/9) sekitar pukul 15.30 WITA, hingga berlumuran darah oleh sekelompok orang yang diketahui dari Persekutuan Cendekiawan Dayak Kalimantan Timur (PCDKT) yang berakhir damai dengan prosesi adat dayak.

Korban Gani Mulya sebelum pelaksanaan proses perdamaian di Lapangan Buluh Tangkis Abadi Jl. Flores, Kamis (10/9) bahwa kejadian tersebut dirinya sedang bermain buluh tangkis. Tiba-tiba, datang sekelompok masa dengan membawa surat kuasa dari Rudi (55) untuk menagih utang ekspedisi muatan barang dari Surabaya ke Samarinda, yang sudah 7 tahun yang lalu.

"Saya merasa tak punya utang dengan Rudi berkaitan dengan eksepisi muatan barang 7 tahun lalu, sehingga saya mempersilahkannya ke kantor. Namun, mereka tidak terima dan langsung melakukan pengeroyokan sehingga wajah saya terluka dan berlumuran darah," ujar Gani Mulya, sambil memperlihatkan luka pada wajahnya dengan baju yang berlumuran darah.

Pengusaha Gani Mulya juga menjelaskan bahwa, saat itu kelompok orang yang disuruh Rudi, sekitar ada 30 orang lebih dan semuanya melakukan pengeroyokan, lantas melarikan diri setelah dirinya menelpon Brimob yang datang ke lokasi kejadian. Namun, dirinya sempat menangkap dua orang yang setelah memukul mau melarikan diri.

"Akibat kejadian tersebut sempat saya melaporkan ke Polsub sektor Mulawarman, Polsek Samarinda Ilir dengan tujuan agar dapat mengamankan pelaku pengeroyokan. Namun, tidak direspon dan meminta laporan langsung ke Polres," ujar Gani Mulya.

Gani Mulya juga mengatakan bahwa, terkat dengan kasus pengeroyokan terhadap dirinya yang juga beberapa waktu lalu telah di angkat sebagai sesepuh Dayak, maka saat dirinya diminta untuk berdamai dengan Rudi yang juga sebagai sesepu Dayak, Gani Mulya menyetujui perdamaian dengan sarat dan ketentuan adat Dayak, dan disanggupi oleh Rudi, terang Gani.

Prosesi adat Dayak yang digelar di TK, dimana Gani Mulya dikeroyok di Lapangan Bulu Tangkis Abadi pada, Kamis (10/9) lalu, selain dihadiri Gani Mulya sebagai korban, pengusaha Rudi sebagai aktor pengeroyokan, puluhan anggota PCDKT beserta ketuanya, juga Amir P Ali selaku tokoh Pemuda.

Prosesi adat Dayak yang dipimpin ketua PCDKT dengan menggunakan Mangkok kecil berisi air, dan dicicipkan pada leher Gani Mulya sebagai tanda perdamaian selesai, yang diikuti oleh pelukan antara keduanya.

Dalam prosesi adat Dayak, Gani Mulya kembali mengatakan dengan syarat dalam perdamaian dimaksud, namun setelah selesai prosesi Ketua PCDKT kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan telah selesai, namun jangan ditulis tentang apa syarat yang diminta, kalau ada yang menulis kita akan tuntut secara adat Dayak.

"Saya minta jangan menulis ketentuan sarat yang diminta, kalau kami tau ada yang menulis seperti itu akan kami denda secara adat dayak", ancam Ketua PCDKT.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]