Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ujian Nasional
Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
2016-12-19 19:47:12

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Ujian Nasional, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin. (19/12) petang.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tetap menjalankan Ujian Nasional (UN) dengan berbagai penyempurnaan dan perbaikan.

"Presiden menginginkan agar Ujian Nasional bisa menjadi benchmarking untuk kemajuan siswa di kemudian hari," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung usai Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Evaluasi Pelaksanaan Ujian Nasional, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin. (19/12) petang.

Menurut Seskab, nantinya akan diatur agar ujian sekolah di luar UN, memasukkan unsur atau bagian dari hal-hal yang berkaitan dengan kisi-kisi sekolah secara nasional.

"Penambahan kisi-kisi beberapa mata pelajaran secara nasional dilakukan sebagai wujud pemerataan, karena jika UN tidak diberlakukan akan muncul kesenjangan baru antar sekolah. Sehingga yang sekarang berlaku, tetap diberlakukan," jelas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Seskab menegaskan, keputusan untuk tetap menjalankan UN itu diambil dengan mempertimbangkan hasil survei PISA (Programme for International Student Assessment), yang memperlihatkan bahwa pendidikan Indonesia sudah berada jalur yang benar, dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

PISA memprediksi di tahun 2030, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang mempunyai pendidikan terbaik di dunia.

"Presiden betul-betul menginginkan agar siswa kita itu bukan hanya menjadi petarung dalam tingkat lokal, tetapi juga bisa bersaing pada tingkat internasional," jelas Pramono.

Sementara terkait masalah guru, Seskab Pramono Anung mengatakan, sertifikasi guru akan terus dilakukan dari waktu ke waktu. Tentunya juga akan ditingkatkan kemampuannya, sehingga dengan demikian akan ada evaluasi terhadap kinerja guru.(RMI/ES/setkab/bh/sya)


 
Berita Terkait Ujian Nasional
 
Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
 
Pendaftaran SBMPTN Sampai Besok
 
Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
 
Komisi X DPR Dukung Moratorium Ujian Nasional
 
Wawali Gorontalo: Moratorium UNAS Keputusan Tepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]