Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Produk Halal
Sertifikasi Halal Lindungi Bangsa dari Serbuan Pangan Impor
2020-02-01 14:57:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menegaskan, label jaminan halal merupakan instrumen seleksi untuk melindungi bangsa dari serbuan produk pangan olahan impor yang menggangu kesehatan dan nilai budaya. Oleh karena itu, harus ditolak bila ada upaya menghapus kewajiban sertifikasi halal pada produk pangan.

"Sertifikat halal diyakini bisa mencegah merajalelanya produk-produk pangan impor. Hal ini berarti secara tidak langsung sertifikat halal merupakan salah satu instrumen yang melindungi industri pangan dalam negeri," papar Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (30/1).

Lebih jauh Hermanto menyebutkan, di dalam label halal terkandung spirit halalan toyyiban (halal dan baik). "Halal itu aspek nilai. Saat pangan dikonsumsi, selain mencukupi kebutuhan tubuh juga menghadirkan ketenangan batin," jelas legislator Fraksi PKS tersebut.

Sedangkan toyyiban atau baik, lanjutnya, merupakan aspek kesehatan. "Pangan yang dikonsumsi harus menyehatkan tubuh. Bukan sebaliknya, merusak atau menimbulkan penyakit bagi tubuh," ucapnya.

Itulah nilai budaya bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengkonsumsi pangan yang mencukupi kebutuhan tubuh, menyehatkan raga dan menghadirkan ketenangan jiwa. "Jadi makan itu merupakan upaya mencukupi kebutuhan jiwa dan raga. Bukan sekedar raga saja," pungkas legislator dapil Sumatera Barat 1 itu.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Produk Halal
 
Anggota DPR Minta Logo Halal Dikembalikan ke Logo Lama
 
Kementerian Agama Resmi Kukuhkan Surveyor Indonesia Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal
 
Menagih Janji Politik Serba Halal Maruf Amin, Pengamat: Tiga Bulan Ini Tidak Terlihat
 
Sertifikasi Halal Lindungi Bangsa dari Serbuan Pangan Impor
 
Sertifikasi Halal Tidak Boleh Hilang di 'Omnibus law'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]