Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Serikat Pekerja Pertamina Desak Menteri BUMN Batalkan Pengalihan Pertagas ke PGN
Tuesday 08 Dec 2015 11:40:05

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Serikat Pekerja Pertamina memprotes keras adanya wacana pemerintah yang akan menyerahkan PT. Pertagas ke PT. Perusahaan Gas Negara (PGN). Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) desak menteri BUMN Rini Soemarno,batalkan rencana peleburan dan sinkronisasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN).

Presiden FSPPB, Ugan Gandar mengatakan, kedatangan kami kesini (PT BUMN) tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi. Kami bekerja profesional, kami kesini dalam rangka untuk bersilaturahmi, dan bukan berdemo," ujar Ugan saat ditemui di kantor BUMN, Jakarta, Kamis (3/12) lalu.

Ugan mengatakan, FSPPB prihatin dengan kondisi pertamina saat ini, sebagai national compani, 100 persen saham pertagas dikuasai oleh Pertamina yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga semua keuntungan dan dividen bakal diserahkan semuanya untuk Indonesia. Sementara di PGN, negara hanya memiliki 57 persen saham, selebihnya 43 persen adalah milik asing, tegasnya.

Jika itu terjadi jelas Ugan maka tentunya negara akan kehilanga aset yang besar karena Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan nasional yang selama ini diandalkan sudah tidak bisa berkembang lagi. Dia meminta agar petinggi negara tidak boleh menjadi makelar dalam rencana tersebut. Jangan hanya karena keinginan beberapa orang saja maka bisnis Pertamina terpaksa harus mati.

Serikat pekerja Pertamina mengancam akan melakukan langkah ekstrem untuk menolaknya. Lebih konkritnya lagi mereka siap untuk mogok kerja andaikan wacana tersebut benar-benar terjadi. Hal itu dilakukannya karena mereka tidak ingin bisnis Pertamina yang merupakan satu-satunya perusahaan negara yang sangat diandalkan mati.

Sebagaimana diketahui PT. Pertagas merupakan anak perusahaan Pertamina yang khusus bergerak di sektor gas. Sementara PGN merupakan perusahaan yang sekitar 49 persen kepemilikian sahamnya milik dan 80 persen dari jumlah itu bersumber dari swasta asing.

Ugan meragukan jika itu teralisasi maka harga gas tidak akan bisa dikendalikan lagi oleh pemerintah dan akan menimbulkan masalah besar.

Pengamat Energi Mamit Setiawan mengatakan bahwa andaikan isu ini benar maka ini tidak mudah dilakukan, apalagi PGN saat sekarang sudah cukup untung di bisnisnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]