Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Seribuan Loyalis Khadafi Kabur dari Penjara
Monday 29 Jul 2013 00:59:30

Ilustrasi, Mantan Presiden Libya, Kolonel Moammar Khadafi.(Foto: Ist)
LIBYA, Berita HUKUM - Negara kaya kandungan minyak bumi, Libya, namun dengan pemerintahan yang belum stabil, kembali makin terancam keamanannya. Pasalnya telah terjadi pelarian diri secara besar-besaran dari sebuah tahanan di negara bekas Presiden Kolonel Moammar Khadafi tersebut.

Seperti dilansir Xinhua yang menyatakan bahwa lebih dari seribu tahanan kabur, dimana sebagian besar dari mereka adalah para loyalis Khadafi.

"Terdapat hampir 1.200 orang telah melarikan diri dari Penjara Al-Kuifiya di Kota Benghazi di Libya Timur," kata seorang pejabat keamanan kepada Xinhua, pada Sabtu (27/7).

Perlu diketahui, bahwa sebelum terjadinya aksi melarikan diri tersebut, telah terjadi kerusuhan, saat sebagian tahanan membakar kompleks penjara, kata beberapa saksi mata. Sementara itu, pejabat keamanan setempat mengatakan beberapa pria tak dikenal, juga terlihat mulai menyerang penjara itu dari luar saat fajar pada Sabtu kemarin.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai penyebab kejadian tersebut. Perdana Menteri Libya Ali Zeidan mengatakan di dalam pidato yang ditayangkan televisi setelah pelarian massal bahwa mereka yang melarikan diri akan diburu oleh pihak berwenang di seluruh negeri tersebut.

Ali Zeidan juga memerintahkan penutupan tempat penyeberangan dengan Mesir untuk mencegah pelarian lebih lanjut. Karena Kebanyakan orang yang ditahan di penjara tersebut menghadapi dakwaan pidana dan sebagian terlibat dalam kegiataan yang mendukung rejim mantan pemimpin Moammar Khadafi, yang digulingkan dalam konflik pada 2011, kata pejabat itu.

Sebagian tahanan yang melarikan diri ditangkap kembali oleh polisi dan petugas keamanan yang diperintahkan untuk tidak menembak tahanan, sebab sebagian dari mereka adalah warga negara asing.

Namun, menurut satu sumber lain keamanan yang tak ingin disebutkan jatidirinya, tiga tahanan yang melarikan diri cedera ketika mereka diburu oleh penjaga penjara, demikian laporan Xinhua, Minggu (28/7) pagi. Media setempat melaporkan, serangan tersebut mungkin berkaitan dengan kemarahan sebagian warga yang tinggal di dekat kompleks penjara itu dan menentang kehadirannya di dekat tempat tinggal mereka.(xnh/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]