Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penyerangan
Serda Ikhmawan Suprapto Divonis 15 Bulan Penjara
Friday 06 Sep 2013 14:23:39

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.(Foto: prabowo/okezone))
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Jumat (6/9) menjatuhkan vonis terhadap Serda Ikhmawan Suprapto, anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan berupa pidana penjara selama 15 bulan dan tidak dipecat.

Ikhmawan saat peristiwa penyerangan Lapas Cebongan bersama rekan-rekannya beberapa waktu lalu, bertugas sebagai sopir yang mengendarai mobil Avanza milik Serda Ucok Tigor Simbolon.

Ketua majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, saat membacakan putusan menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Yang terbukti adalah membantu melakukan pembunuhan," katanya.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Ikhmawan melalui penasehat hukumnya, Kolonel Chk Rokhmat menyatakan banding.

Sedangkan Ketua tim Oditur Militer, Letkol Sus Budiharto, mendengar putusan tersebut pihaknya mengambil keputusan pikir-pikir.

Usai sidang, Kolonel Chk Rokhmat menyatakan, sesuai fakta di persidangan Ikhmawan tidak mengetahui kemana arah tujuan mobil yang dikendarai dan tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Lapas Cebongan.

“Ini terlalu berat, karena hanya membawa terdakwa lain, dan tujuannya pun untuk mencari Marcel,” katanya, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Jumat (6/9).

Pihaknya akan segera menyiapkan materi banding untuk dibawa ke Jakarta setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta.

“Kalau sudah diterima, kita langsung siapkan materinya. Yang jelas kita tidak akan berlama-lama,” katanya.(had/tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
 
Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
 
Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
 
TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]