Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afganistan
Serangan Udara NATO Tewaskan 15 Tersangka Taliban
Sunday 30 Sep 2012 16:04:12

Ilustrasi (Foto: Ist)
AFGANISTAN, Berita HUKUM - Serangan udara yang dilakukan pesawat tanpa awak milik NATO menewaskan sedikitnya 15 tersangka Taliban.

Pejabat Afghanistan kepada BBC Siaran Pashto mengatakan sebanyak lima korban jiwa -termasuk salah seorang komandan Taliban jatuh di Provinsi Kunar di Afghanistan timur laut.

Sementara sepuluh lainnya tewas dalam serangan udara di provinsi bagian selatan negara itu, Helmand.

Dalam perkembangan terpisah, sebuah bom di tepi jalan di Provinsi Herat, Afghanistan barat, menewaskan dua polisi setempat hanya beberapa jam sebelum berlangsungnya operasi penyerahan akademi polisi dari NATO kepada pemerintah Afghanistan, Sabtu 29 September.

Juru bicara Kepolisian Afghanistan Barat, Raouf Ahmedi, mengatakan kepada kantor berita AP bahwa salah seorang dari korban yang tewas adalah pengajar di Akademi Kepolisi di Adraskan.

Dua polisi lainnya terluka akibat bom yang diledakkan dengan menggunakan alat pengendali jarak jauh.

Pekan lalu, sebuah bom mobil yang ditaruh di tempat parkir sepeda motor di luar akademi itu meledak dan menewaskan dua petugas keamanan.

Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kedua serangan terbaru itu namun dalam waktu belakangan Taliban sering melakukan serangan dengan sasaran aparat keamanan maupun pemerintah Afghanistan.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Afganistan
 
Taliban Deklarasikan Amnesti, Ajak Perempuan Bergabung
 
Polisi Afganistan Tangkap Pelaku Pemenggalan
 
Serangan Udara NATO Tewaskan 15 Tersangka Taliban
 
Taliban Menghancurkan 22 Truk Tangki Yang Membawa Pasokan NATO
 
Bom Pemakaman Tewaskan 25 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]