Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Serangan Terduga Teroris di Mapolda Riau Menerobos Menggunakan Mobil
2018-05-16 12:39:46

Tampak situasi di Mapolda Riau, Pekanbaru saat diserang terduga teroris, Rabu.(Foto: Istimewa)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Jelang melakukan jadwal pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Polda Riau, tiba-tiba adanya serangan dari sekelompok orang tak dikenal terduga teroris mengendarai sebuah mobil Avanza warna putih Plat No BM 1192 RQ, Rabu (16/5) sekitar pukul 09.00 Wib.

Berdasarkan data di lokasi kejadian, ada dua kontributor televisi nasional yang terluka, akibat terduga teroris yang mengendarai sebuah mobil Avanza putih langsung menabrak pagar Polda Riau.

Mobil itu, menurut Doddy Vladimir, wartawan Tribunpekanbaru.com yang berada di lokasi kejadian, langsung menabrak pagar Polda Riau.

"Kejadiannya berlangsung cepat. Tiba-tiba turun orang mengenakan topeng langsung membacok anggota polisi yang ada di dekat lokasi kejadian," ucap Doddy.

Polisi langsung melumpuhkan para pelaku dengan timah panas. "Ada dua orang pelaku yang ditembak," ungkap Doddy.

Akibat kejadian itu, dua kontributor televisi nasional mengalami luka-luka, karena saat itu ia berada di dekat pagar dan sedang mengambil visual Polda Riau.

Ada tiga ambulan sudah keluar dari mapolda Riau. Sementara kondisi sekitar Mapolda Riau masih mencekam, jalanan dialihkan.

Mobil Avanza putih milik terduga teroris yang menabrak pagar Mapolda Riau, masih terparkir di samping Mapolda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Diduga di dalam mobil itu masih ada bom.

Data korban sementara 2 anggota Polisi mengalami luka bacok, 2 wartawan luka tabrak dan 4 teroris tewas dan satu pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap petugas. Sementara seorang anggotanya polisi lalu lintas tewas karena tertabrak mobil Avanza yang digunakan teroris saat melancarkan aksinya di Mapolda Riau.(bh/as)



 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]