Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Nigeria
Serangan Militan di Nigeria Tewaskan 40 Orang
Wednesday 05 Mar 2014 00:47:14

Keadaan darurat diberlakukan di tiga negara bagian Nigeria.(Foto: Istimewa)
BORNO, Berita HUKUM - Kekerasan baru di Nigeria, yang dilakukan kelompok militan Islam, menewaskan sedikitnya 40 orang di Jakana, di dekat Maiduguri, negara bagian Borno. Serangan ini terjadi hanya dua hari setelah dua ledakan besar di kota Maiduguri -juga diduga dilakukan militan Islam- yang menewaskan sedikitnya 50 korban jiwa.

Maiduguri nerupakan pangkalan pusat militer Nigeria untuk melawan kelompok militan Islam, Boko Haram, yang belakangan meningkatkan serangannya.

Presiden Nigeria, Goodluck Jonathan, sudah menyatakan keadaan darurat di tiga negara bagian -Adamawa, Yobe, dan Borno- sebagai upaya melawan perlawanan kelompok militan, namun dianggap tidak berhasil oleh para pengkritik.

Kenyataannya kekerasan yang menelan korban jiwa terus saja berlangsung walau keadaan darurat sudah diberlakukan.

Hari Minggu (2/3), kelompok militan menyerang kota Mafa di negara bagian Borno dan menewaskan 29 orang.

Dengan serangan terbaru Senin (3/3) malam, jumlah korban yang jatuh akibat serangan kelompok militan di Nigeria mencapai 150 jiwa sejak Jumat.

Seorang pengamat militer mengatakan kepada BBC bahwa rangkaian serangan yang bertubi-tubi Boko Haram dalam beberapa hari belakangan antara lain menunjukkan keputusasaan kelompok militan itu karena pangkalan mereka dihancurkan oleh tentara Nigeria.

Pekan lalu, pihak berwenang mengatakan Klik serangan militan IslamKlik atas sebuah sekolah menengah di negara bagian Yobe menewaskan 29 siswa.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Nigeria
 
'Kebrutalan Polisi' di Nigeria: Kemarahan Rakyat atas Penembakan Demonstran Berkembang Jadi Kerusuhan
 
Korban Ledakan Gas di Nigeria Terus Bertambah
 
Serangan Bom Saat Bulan Puasa di Nigeria, 44 Tewas
 
Puluhan Warga Nigeria Ditembak Mati Setelah Sholat
 
Militer Nigeria Bebaskan 234 Perempuan yang Diculik Boko Haram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]