Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Gelombang Panas
Serangan Gelombang Panas di Jepang Pecahkan Rekor, 77 Meninggal
2018-07-25 11:47:06

JEPANG, Berita HUKUM - Gelombang panas di Jepang mencapai rekor pada Senin (23/7), tatkala suhu mencapai 41,1 derajat celsius di Kumagaya, sekitar 86 kilometer dari Tokyo.

Temperatur tersebut memecahkan rekor lima tahun sebelumnya, yaitu 41,0 derajat Celsius pada Agustus 2013 di Shimanto, Prefektur Kochi.

Khusus di Tokyo, suhu 40,8 derajat Celsius juga memecahkan rekor lokal.

Akibat gelombang panas ini, sebanyak 77 orang telah meninggal dunia dan 30.000 orang harus dirawat di rumah sakit, berdasarkan perhitungan Badan Penanggulangan Bencana Jepang dan kantor berita Kyodo sejak 9 Juli hingga Minggu (22/7).

Pada Senin (23/7) saja, sedikitnya sembilan orang meninggal dunia. Beberapa orang di antara mereka adalah warga lanjut usia yang berusia antara 72 hingga 95 tahun.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, mengimbau masyarakat dan pelajar untuk bersikap waspada dan menghindari kegiatan di luar ruangan.

Imbauan ini dikemukakan setelah seorang pelajar berusia enam tahun di Prefektur Aichi meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan belajar di luar kelas, pada Selasa (17/7).

Kemudian, sejumlah siswa SMA di Shimonoseki, Prefektur Yamaguchi, mengalami gejala kejang akibat terpapar sengatan matahari sehingga harus dibawa ke rumah sakit.

Gelombang panas juga memecahkan rekor lainnya.

Pada Minggu (22/7), Dinas Pemadam Kebakaran Tokyo telah mengerahkan ambulans sebanyak 3.125 kali—jumlah terbanyak dalam sehari sejak dinas tersebut memulai layanan darurat pada 1936 lampau. Sebagian besar warga yang memerlukan ambulans terdampak gelombang panas.

Gubernur Tokyo, Yuriko Koike, mengatakan gelombang panas yang melanda Jepang akhir-akhir ini menyebabkan masyarakat "persis seperti hidup di sauna".

Agar korban tidak semakin banyak berjatuhan, Badan Meteorologi Jepang mengimbau masyarakat untuk minum air lebih sering dan waspada terhadap gelombang panas.

Badan tersebut memperkirakan situasi ini masih akan berlanjut sampai awal Agustus di bagian barat dan timur Jepang.

"Orang-orang di kawasan yang suhunya mencapai 35 derajat atau lebih harus sangat berhati-hati. Walau suhunya rendah, cuaca panas bisa berbaya bagi anak-anak dan orang lanjut usia serta tergantung pada lingkungan dan aktivitas yang Anda lakukan," sebut Badan Meteorologi sebagaimana dikutip AFP.

Upaya meredam gelombang panas juga dilakukan secara swadaya oleh masyarakat Kota Yokohama.

Di kota sejauh 44 kilometer sebelah selatan Tokyo itu, khalayak berpartisipasi dalam acara yang disebut uchimizu atau 'upacara air', yaitu mengguyur atau memercik air dingin ke jalanan guna mendinginkan.

Fenomena gelombang panas ini menambah rumit upaya penyelamatan korban banjir di bagian barat Jepang mengingat banyak relawan beraktivitas di tengah terik matahari.

Lebih dari 200 orang meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang dipicu hujan deras awal bulan ini.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Gelombang Panas
 
• Gelombang Panas di India, 'Mahasiswi Indonesia Terkena Heatstroke'
 
• Gelombang Panas: Ratusan Orang Meninggal Mendadak di Kanada, Apa yang Perlu Kita Lakukan
 
• Gelombang Panas Menewaskan Hampir 1.500 Orang di Prancis
 
• Gelombang Panas Eropa akan Mencapai Puncaknya dan Pecahkan Rekor dengan Suhu Mencapai Hampir 40C
 
• Prancis Dilanda Gelombang Panas Melebihi 40 Derajat Celcius
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]