Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Serangan Bom Terparah di Kabul
Tuesday 11 Jun 2013 23:20:20

Taliban mengaku bertanggung jawab atas serangan di gedung MA Afghanistan.(Foto: Ist)
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Polisi di Kabul mengatakan paling tidak 16 orang tewas dalam bom bunuh diri di gedung Mahkamah Agung Afghanistan, serangan terburuk di Kabul dalam 18 bulan terakhir.

Polisi mengatakan lebih dari 40 lainnya luka-luka saat pembom bunuh diri dengan kendaraan yang penuh bahan peledak melewati konvoi bus yang mengangkut para pegawai mahkamah agung pulang ke rumah.

Taliban mengatakan mereka yang melakukan pemboman itu. Serangan itu adalah yang terparah di ibukota Afghanistan tersebut. Sebagian kawasan diplomatik di Kabul ditutup.

Presiden Hamid Karzai mengecam pemboman itu dengan mengatakan langkah itu adalah "tindakan teroris yang menunjukkan bahwa Taliban membantu para musuh Islam".

'Hakim kejam'

Pemboman itu adalah yang terparah sejak tanggal 6 Desember 2011, saat pemboman bunuh diri menyerang tempat ibadah Syiah, menewaskan paling tidak 80 orang.

Gedung Mahkamah Agung di Kabul yang menjadi sasaran terletak di jalan sibuk di tengah ibukota, di dekat kedutaan Amerika Serikat.

Markas NATO juga terletak tidak jauh dari kawasan itu. Juru bicara Taliban Zabiullah Mujahid mengatakan dalam satu pernyataan mereka berkewajiban menyerang "hakim kejam" yang membantu kekuatan asing.

Taliban sebelumnya mengatakan mereka akan mencari sasaran pegawai pemerintah sebagai bagian dari upaya mencari mereka yang bertugas sebagai "boneka" pemerintahan Karzai.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]