Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Nigeria
Serangan Bom Saat Bulan Puasa di Nigeria, 44 Tewas
Tuesday 07 Jul 2015 04:42:26

Serangkaian serangan di Nigeria selama beberapa hari belakangan menewaskan sekitar 200 jiwa. Pemerintah Nigeria bertekad akan mengalahkan kelompok militan Boko Haram.(Foto: Istimewa)
NIGERIA. Berita HUKUM - Dua serangan bom di kota Jos, Nigeria tengah, atas sebuah restoran dan masjid menewaskan setidaknya 44 orang. Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab dalam serangan pada Minggu (5/7) malam tersebut namun kelompok militan Boko Haram sebelumnya pernah melakukan serangan di Jos.

Dari total korban jiwa sejauh ini, 23 tewas di restoran dan 21 lainnya di masjid, seperti dinyatakan Badan Manajemen Darurat Nasional Nigeria.

Bom yang meledak di masjid merupakan bom yang ditanam sementara masjid juga diserang oleh pengebom bunuh diri yang didahului dengan tembakan senjata api, seperti dilaporkan wartawan BBC, Ishaq Khalid.

Sekitar 47 orang lain cedera dan mendapat perawatan sehingga jumlah korban yang tewas mungkin masih akan bertambah.
Serangan ini merupakan yang terbaru dalam serangkaian mematikan beberapa hari belakangan di berbagai tempat di Nigeria, dengan korban jiwa mencapai sedikitnya 200 orang.

Diduga serangan atas masjid ingin menjadikan imam yang sedang berkhotbah saat itu sebagai sasaran yang berlangsung pada bulan puasa ini.

Imam yang bernama Sheikh Muhammad Sani Yahya Jingir itu menyerukan perlawanan kepada Boko Haram sejak tahun 2010 dan sebelumnya pernah menjadi sasaran pembunuhan di rumahnya. Dia juga selamat dari serangan terbaru ini.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Nigeria
 
'Kebrutalan Polisi' di Nigeria: Kemarahan Rakyat atas Penembakan Demonstran Berkembang Jadi Kerusuhan
 
Korban Ledakan Gas di Nigeria Terus Bertambah
 
Serangan Bom Saat Bulan Puasa di Nigeria, 44 Tewas
 
Puluhan Warga Nigeria Ditembak Mati Setelah Sholat
 
Militer Nigeria Bebaskan 234 Perempuan yang Diculik Boko Haram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]