Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Irak
Serangan Bom Mematikan di Masjid Irak, 30 Orang Tewas
Saturday 14 Sep 2013 10:23:39

Bom di Baquba ini merupakan serangan kedua dalam tiga hari terakhir ini.(Foto: @sana_manz)
IRAK, Berita HUKUM - Paling tidak 30 orang tewas dan 25 lainnya luka dalam serangan bom ke masjid Sunni di luar kota Baquba, menurut para pejabat.

Dua bom diledakkan saat jemaah meninggalkan masjid al-Salam setelah salat Jumat di desa Umm al-Adham.

Baquba menjadi sasaran beberapa serangan bom mematikan baru-baru ini.

Kota yang terletak 60 kilometer di utara Baghdad ini berpenduduk campuran antara penganut Sunni dan Syiah.

Kekerasan sektarian meningkat di seluruh Irak dalam bulan-bulan belakangan ini, dan mencapai tingkat tertinggi sejak 2008.

Lebih dari 5.000 orang tewas tahun ini, 800 di antaranya pada bulan Agustus saja, menurut data PBB.

Dalam serangan bom hari Jumat (13/09), dua bom yang meledak di luar masjid terjadi hampir bersamaan.

Bom pertama diledakkan saat jemaah keluar masjid dan yang kedua saat massa berkumpul untuk membantu korban.

Kantor berita AFP melaporkan baik jemaah Sunni dan Syiah menghadiri salat Jumat di masjid itu.

Tidak jelas siapa yang berada di balik serangan di Baquba, serangan kedua dalam tiga hari ini.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Irak
 
• PBB Menyerukan Diakhirinya Kekerasan di Irak yang Menewaskan Hampir 100 Orang
 
• Bom Tewaskan 165 Orang Lebih, Irak Umumkan Hari Berkabung Nasional
 
• Pengungsi di Irak Mencapai 3 Juta Orang
 
• Seribu Rudal Antitank AS Dikirim ke Irak
 
• AS Kirim 1.500 Tentara Tambahan ke Irak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]