Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaringan Teroris
Serahkan Diri di Polres Langkat, Yusuf Diantar Orang Tua
Thursday 13 Sep 2012 22:19:33

Yusuf Rizaldi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Yusuf Rizaldi, tersangka teroris yang sempat dinyatakan buron oleh Mabes Polri, akhirnya menyerahkan diri di Polres Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (12/9) kemarin. Dia melakukan itu karena didorong oleh orang tuanya.

"Pada saat proses penyerahan ini, adalah dorongan orang tuanya, memberikan dorongan kepada yang bersangkutan", kata Karopemnas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jaksel, Kamis (13/9).

Menurut Boy, saat penyerahan diri itu, orang tua Yusuf juga sempat menemani. Mereka mendorong Yusuf untuk menyerah karena melihat sejumlah pemberitaan.

"Karena orang tuanya melihat berita tentang anaknya di telivisi. Juga ikut mengantar ke Polres", tambah Boy.

Dengan kejadian ini, Polri mengucapkan terima kasih pada orang tua Yusuf. Dia berharap, keterangan Yusuf nanti bisa mengungkap aksi teror lain di Indonesia.

"Kita berharap Yusuf adalah yang dikenal oleh Thorik. Dari identifikasi jarak jauh, ada kecocokan, tapi kita mau melakukan ini. Pukul 14.00 WIB siang akan diberangkatkan dari Sumut menuju Jakarta", ujar Boy.

Yusuf sebelumnya melarikan diri setelah bom meledak di Depok pada Sabtu 8 September. Bom itu akhirnya menewaskan Anwar karena luka - luka yang dideritanya.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]