Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Sepupu Gaddafi Ditangkap
Wednesday 20 Mar 2013 12:31:44

Ahmed Gaddaf Al-Dam.(Foto: Ist)
MESIR, Berita HUKUM - Kepolisian Mesir dilaporkan telah menangkap seorang sepupu dan pembantu dekat mendiang pemimpin Libia, Kolonel Gaddafi.

Sejumlah pejabat Mesir dan Libia mengatakan Ahmed Gaddaf al-Dam ditangkap setelah kediamannya di Kairo dikepung aparat keamanan pada Selasa pagi (19/3).

Polisi Mesir kemudian mengawal al-Dam ke kantor kejaksaan di Kairo. Lewat sambungan telepon, mantan pembantu dekat Gaddafi itu berusaha meremehkan penangkapannya.

Ia mengatakan akan menyerahkan surat pengaduan ke Kejaksaan Mesir dan pemerintah Libia.

"Saya sedang dalam perjalanan dan ditemani oleh pengacara," kata Ahmed Gaddaf al-Dam sebelum tiba di kantor kejaksaan seperti dikutip kantor berita AFP.

Seorang sumber di Kementerian Dalam Negeri Mesir mengatakan kepada BBC bahwa Ahmed Gaddaf Al-Dam menyerahkan diri ke aparat keamanan setelah 10 kendaraan mengepung kediamannya.

Dakwaan belum diketahui

Wartawan BBC di ibukota Libia, Tripoli, Rana Jawad melaporkan Ahmed Ghadaf-El-Dam membelot ke Kairo tidak lama setelah pergolakan di Libia bermula pada 2011.

Pada mulanya ia mengaku membelot ke Mesir tetapi beberapa minggu kemudian ia mengambil posisi lebih netral.

"Hal itu menimbulkan kecurigaan di Libia bahwa ia masih bekerja untuk Kolonel Gaddafi. Ia menepis tudingan itu," jelas Jawad.

Ahmed Ghadaf-El-Dam, lanjut Jawad, adalah salah satu dari sejumlah sosok penting yang tinggal di Mesir dan yang diburu oleh pihak berwenang Libia sejak perang berakhir.

Namun sejauh ini dakwaan resmi terhadap sepupu mantan orang nomor satu di Libia itu belum diketahui.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]