Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Seperti Kiai Ahmad Dahlan, Warga Muhammadiyah Sejati Bersifat Toleran dan Moderat
2022-01-14 17:53:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah mengajarkan warganya untuk hidup toleran, terbuka dan moderat. Selain dicontohkan oleh Kiai Ahmad Dahlan yang sering berkunjung dengan berbagai pemuka agama, ajaran sikap terbuka itu juga terdapat dalam berbagai dokumen yang mengatur ideologi dan karakter warga Muhammadiyah.

Dalam Catatan Akhir Pekan Tvmu, Rabu (12/1) Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menjelaskan dokumen itu misalnya adalah Ideologi Muhammadiyah, Mukadimah AD/ART, hingga Pedoman Hidup Islami yang mengatur pada bagian adab bertetangga.

"Walaupun berbeda agama dan keyakinan, kita boleh saling memberikan makanan dengan mereka dan boleh saling berkunjung," tuturnya.

"Termasuk dalam Tanfidz Keputusan Muhammadiyah 1 Abad, kita ini adalah umat moderat yang wasathan dan tidak memusuhi orang lain. Kita ingin mencari kawan sebanyak-banyaknya, relasi sebanyak-banyaknya, kita tidak mencari musuh. Jadi dakwah kita ini dalam rangka merangkul, dalam rangka isyahu bi anana muslimin, saksikanlah bahwa kita orang Muhammadiyah yang kerjaannya menolong orang," kata Dadang.

Dadang lalu mencontohkan bahwa amal usaha Muhammadiyah seperti sekolah tidak membedakan agama. Rumah sakit milik Muhammadiyah bahkan menolong siapapun saja dalam masa Covid-19 dan masa-masa sebelumnya dengan semangat rahmatan lil-'alamin.

Terkait polemik soal hukum berhubungan dengan umat agama lain yang terus dipermasalahkan sekelompok golongan umat, Dadang berpesan agar warga Muhammadiyah tidak ikut-ikutan dalam perdebatan itu. Selain tidak bermanfaat, perdebatan semacam itu menurutnya jauh dari semangat kehadiran Muhammadiyah.

"Janganlah kita disibukkan dengan hal yang sangat tidak bermanfaat bagi kepentingan, keberagamaan, dan kehidupan kita bermasyarakat. Lindungilah mereka yang lemah, kasih sayang kepada siapapun sebagaimana Allah melakukan dan kita jangan terlalu khawatir pada apa yang ada di angan-angan kita (sikap serba curiga) karena itu itu akan memberikan perangkap yang tidak baik kepada kita," pungkasnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]