Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Seperti Kiai Ahmad Dahlan, Warga Muhammadiyah Sejati Bersifat Toleran dan Moderat
2022-01-14 17:53:26

JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah mengajarkan warganya untuk hidup toleran, terbuka dan moderat. Selain dicontohkan oleh Kiai Ahmad Dahlan yang sering berkunjung dengan berbagai pemuka agama, ajaran sikap terbuka itu juga terdapat dalam berbagai dokumen yang mengatur ideologi dan karakter warga Muhammadiyah.

Dalam Catatan Akhir Pekan Tvmu, Rabu (12/1) Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menjelaskan dokumen itu misalnya adalah Ideologi Muhammadiyah, Mukadimah AD/ART, hingga Pedoman Hidup Islami yang mengatur pada bagian adab bertetangga.

"Walaupun berbeda agama dan keyakinan, kita boleh saling memberikan makanan dengan mereka dan boleh saling berkunjung," tuturnya.

"Termasuk dalam Tanfidz Keputusan Muhammadiyah 1 Abad, kita ini adalah umat moderat yang wasathan dan tidak memusuhi orang lain. Kita ingin mencari kawan sebanyak-banyaknya, relasi sebanyak-banyaknya, kita tidak mencari musuh. Jadi dakwah kita ini dalam rangka merangkul, dalam rangka isyahu bi anana muslimin, saksikanlah bahwa kita orang Muhammadiyah yang kerjaannya menolong orang," kata Dadang.

Dadang lalu mencontohkan bahwa amal usaha Muhammadiyah seperti sekolah tidak membedakan agama. Rumah sakit milik Muhammadiyah bahkan menolong siapapun saja dalam masa Covid-19 dan masa-masa sebelumnya dengan semangat rahmatan lil-'alamin.

Terkait polemik soal hukum berhubungan dengan umat agama lain yang terus dipermasalahkan sekelompok golongan umat, Dadang berpesan agar warga Muhammadiyah tidak ikut-ikutan dalam perdebatan itu. Selain tidak bermanfaat, perdebatan semacam itu menurutnya jauh dari semangat kehadiran Muhammadiyah.

"Janganlah kita disibukkan dengan hal yang sangat tidak bermanfaat bagi kepentingan, keberagamaan, dan kehidupan kita bermasyarakat. Lindungilah mereka yang lemah, kasih sayang kepada siapapun sebagaimana Allah melakukan dan kita jangan terlalu khawatir pada apa yang ada di angan-angan kita (sikap serba curiga) karena itu itu akan memberikan perangkap yang tidak baik kepada kita," pungkasnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]