Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ethiopia
Seorang Pendeta Tewas Diterkam Buaya Saat Acara Pembaptisan
2018-06-07 01:45:58

Ilustrasi. Sekelompok buaya ditemukan hidup di habitat air tawar seperti sungai dan danau.(Foto: twitter)
ETHIOPIA, Berita HUKUM - Seekor buaya dilaporkan menyerang dan menewaskan seorang pendeta Protestan yang tengah membaptis para jemaatnya di dekat sebuah danau di selatan Ethiopia.

Docho Eshete menggelar acara pembatisan untuk sekitar 80 orang pada hari Minggu (3/6) pagi lalu, di Danau Abaya di kota Merkeb Tabya, distrik Arba Minch.

Para warga setempat dan polisi mengatakan kepada BBC Amharic, seekor buaya melompat dari danau selama acara pembaptisan dan menerkamnya.

Pastor Docho meninggal setelah digigit hewan tersebut di bagian kaki, punggung dan tangannya.

"Ia membaptis jemaat yang pertama, lalu saat ia akan membaptis jemaat berikutnya, tiba-tiba, seekor buaya melompat keluar dari danau dan menerkam pendeta," tutur warga setempat, Ketema Kairo kepada BBC.

Meskipun orang-orang sudah berusaha menolongnya, para nelayan serta warga setempat tidak dapat menyelamatkan pendeta Docho, kata petugas kepolisian, Eiwnetu Kanko.

Mereka menebar jaring ikan untuk mencegah buaya tersebut menyeret tubuh pendeta ke danau. Namun, buaya itu lolos.(BBC/bh/sya)



 
Berita Terkait Ethiopia
 
• Seorang Pendeta Tewas Diterkam Buaya Saat Acara Pembaptisan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]