BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Akibat berani mencoba meracik minuman keras (miras), seorang pemuda di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat. Tewas saat akan dibawa kerumah" /> BeritaHUKUM.com - Seorang Pemuda Di Bekasi Tewas Keracunan Miras Oplosan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Seorang Pemuda Di Bekasi Tewas Keracunan Miras Oplosan
Wednesday 16 May 2012 23:57:43

Ilustrasi (Foto: Ist)
" Mereka meminum pil dextron 2 butir di campur kuku bima 2 sacet, alkohol 70 % sebotol dan 2 botol air putih."

BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Akibat berani mencoba meracik minuman keras (miras), seorang pemuda di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Bekasi, Jawa Barat. Tewas saat akan dibawa kerumah sakit.

Menurut , Kapolsek Pebayuran, AKP Cecep S diketahui pemuda tersebut bernama Irwansyah ( 18). “Saat itu, korban bersama dua temannya berpesta miras di depan rumahnya. Mereka meminum pil dextron 2 butir di campur kuku bima 2 sacet, alkohol 70 % sebotol dan 2 botol air putih,” ujarnya saat ditemui wartawan dikantornya, Bekasi, Rabu (16/5).

Sedangkan dua temannya masing-masing Ubaidillah, 18 dan Rizal, 19, kritis kini dirawat di RS Cito, Karawang. Cecep menambahkan, selama dua hari setelah pesta miras,Irwansyah, Ubaidillah dan Rizal mengaku pusing dan muntah-muntah, saat akan dibawa ke rumah sakit, Irwansyah keburu meninggal sedangkan dua temannya masih bisa dibawa ke RS.

Saat ini, jajaran Polsek Pebayuran masih menelusuri dimana minuman itu dibeli, sedangkan korban Irwansyah sudah dimakamkan di pemakaman Kp Teluk Bango.(pkc/bie)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]