Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pariwisata
Sensasi Menjelajah Lautan dengan De' Kartini
2019-02-27 15:44:33

Tampak Kapal De' Kartini.(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Laut Indonesia memiliki pesona keindahan yang sudah tersohor di seantero dunia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak pantai yang indah menawan. Tak heran jika banyak wisatawan domestik maupun mancanegara yang berbondong-bondong mengunjungi pantai-pantai eksotisnya. Hal inilah yang menginspirasi Mr.Kunal untuk membuat kapal Pesiar Pinisi yang memiliki konsep unik dan mewah.

Kapal yang berasal dari suku Bugis ini, hadir untuk memberikan perjalanan dan pengalaman berbeda bagi para traveller. Mengusung konsep tradisional nan mewah, kapal Pesiar Pinisi ini diharapkan mampu menorehkan kesan yang tak terlupakan bagi para penikmat wisata bahari.

Mr, Kunal, owner Phinisi Cruise De' Kartini, salah satu grup dari Trizara Resort mengatakan "Saya ingin menciptakan sebuah wisata perjalanan mewah yang dikemas dalam nuansa berbeda, yakni berwisata di atas kapal pesiar tradisional yang mewah," kata Kunal di atas Kapalnya, Selasa (26/2).

Berdasarkan pantauan pewarta BeritaHUKUM.com , kapal Pesiar Pinisi ini memang terlihat begitu unik. Hampir seluruhnya terbuat dari kayu ulin dan kayu jati. Tampak langit-langit di dalam kabin menggunakan motif batik yang cantik. Proses pembuatannya pun menggunakan metode tradisional Indonesia dan dibuat langsung di Makassar.

Hal ini juga disampaikan oleh Mr.Kunal, "Kapal ini dibuat dengan phinisi tradisional Indonesia, dibangun seluruhnya dari kayu ulin dan jati. Kayunya di potong secara tradisional dan langsung dibuat di Makassar," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan nama kapal De' Kartini miliknya, tak lain karena Ibu Kartini merupakan seorang pahlawan Indonesia yang sangat menginspirasi. Sehingga ia mengimplementasikan perjuangan Kartini ke dalam beberapa interior dan ruangan kapal.

"Saya memberi nama ruangan VIP dengan 214 yang menyimpan tanggal lahir Kartini. Ada lagi bagian paling atas kapal yang saya namai dengan HGTT (Habis Gelap Terbitlah Terang), sebuah semboyan hidup dari Kartni yang sesuai dengan view sunset dan sunrise dari atas kapal," jelas Kunal.

Bagi para traveller, untuk bisa menaiki kapal Phinisi Cruise De' Kartini ini, bisa naik dari Baywalk Mall, Pluit menuju Pulau Pari (Kepulauan Seribu). Dengan waktu tempuh sekitar 3,5 jam, para traveller bisa merasakan pengalaman berlayar menggunakan kapal tradisional mewah dengan fasilitas yang lengkap seperti, taksi air, speed boot, 360 derajat ruangan terbuka, musala, outdoor lounge, toilet, serta ruangan VIP.(bh/na)


 
Berita Terkait Pariwisata
 
Penurunan Pariwisata di Bali Berdampak Besar Terhadap Ekonomi Masyarakat
 
Maksimalkan Potensi Pariwisata, Komisi IV DPRD Kaltim Studi Banding ke Jawa Barat
 
Pak Jokowi, Pariwisata Indonesia Juga Semakin Gak Beres Nih
 
Sensasi Menjelajah Lautan dengan De' Kartini
 
Menpar Memberikan Penghargaan Uang Tunai Jutaan Rupiah dalam APWI 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]