Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PPP
Senior PPP: Merajut Islah Seutuhnya
2016-03-27 21:42:41

Acara konferensi pers bersama sesepuh PPP bertema 'Merajut Islah Seutuhnya' tersebut di salah satu restoran kawasan senayan, Jakarta. Minggu (27/3).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan terkait kepengurusan DPP partai berlambang Kabah yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Djan Faridz dan Kubu Romy diharapkan oleh para Senior partai PPP dan Mahkamah Partai DPP PPP supaya segera melakukan islah dengan cara menggelar Muktamar. Demikian paparan yang diajukan saat jumpa pers para senior PPP.

Acara konferensi pers bersama sesepuh PPP bertema 'Merajut Islah Seutuhnya' tersebut di salah satu restoran kawasan senayan, Jakarta. Minggu (27/3).

Acara Ini demi kebaikan masa depan partai PPP, papar Para Senior PPP dan Mahkamah Partai DPP PPP yang diwakili diantaranya oleh Bachtiar Chamsyah, Aisyah Amini, Abdullah Syawarni, Anwar Sanusi, Amran Remy, Machfudzoh Ubaid, Lukman Hakim Hasibuan, Tosari Wijaya, Yudho Paripurno, Zarkasih Nur, Zein Badjeber yang menggelar konferensi pers dan rencananya akan berupaya digelar segera Mukhtamar, yang rencananya guna mencapai islah seutuhnya bagi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP).

Bachtiar Chamsyah selaku politisi senior PPP serta pernah sebagai Anggota DPR RI dari PPP mengatakan bahwa, "Islah seutuhnya hanya dapat dilakukan melalui Muktamar VIII untuk islah, sebagai forum tertinggi kedaulatan anggota partai," kata Bachtiar Chamsyah yang juga mantan Menteri Sosial di era Orba itu.

Bachtiar Chamsyah menyampaikan bahwa, pertemuan dari perwakilan senior PPP ini sebagaimana diketahui dan dipahami oleh beberapa teman yang juga sering berdiskusi dengan Djan Faridz dan teman-teman sebelumnya, Penyelesaian perselisihan PPP ada dari hasil Surabaya, Jakarta, Menkumham dengan landasan hukum. Ketika keduanya tidak bisa, mengandalkan keputusan bandung. "Caranya untuk menyelesaikan silang pendapat adalah dengan cara Mukhtamar, guna mencapai islah seutuhnya, dengan Mukhtamar ke VIII," jelas Bachtiar Chamsyah.

Berikut ini beberapa uraian alasan yang dikemukakan oleh Bachtiar Chamsyah yaitu dimana menurut hasil pembahasan bersama dengan para senior PPP tersebut yakni:

1. Institusi yang penuhi Legalitas adalah DPP Bandung.

2.Mukhtamar segera dilaksanakan bulan April, karena akan ada pelaksaan Pilkada, selain itu Verifikasi penyelenggaraan Pemilu, serta berharap Bpk. Presiden bisa membuka Mukhtamar ini, serta penyelenggaraannya melibatkan semua pihak. Jangan seolah-olah panitianya dari Surabaya saja, soalnya yang ada di Jakarta, dan pengurus Bandung.

3. Mahkamah Partai dan Senior menjaga agar berjalan dengan baik. Bahwa unsur pendiri PPP punya pandangan serius. Dalam arti jika tidak selesai, PPP kemungkinan ini akan menjadi Ormas.

4. Parpol ini adalah pilar Demokrasi, dimana Parpol bisa tumbuh, besar kuat sesuai dengan yang dicita-citakan. Pemerintah bisa melihat dinamika ini dengan jernih. Andaikata dengan kehilangan PPP, dalam percaturan Politik, yang dirugikan Pemerintah.

Beliaupun menambahkan, hendaknya Mukhtamar VIII nanti dilaksanakan oleh kepanitiaan yang terdiri atas dua kubu yang berseteru. Namun, panitia harus diisi orang-orang yang menjadi pengurus PPP hasil Muktamar Bandung.

"Demi perbedaan yang selama ini terjadi bisa segera dituntaskan. Kami harap April bisa dilakukan, serta harapannya Bapak Presiden bisa membuka Muktamar ini, kemungkinan bersedia. Cuma waktu saja ya, bisa diatur," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait PPP
 
Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
 
Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
 
Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
 
PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
 
Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]