Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gorontalo
Sengatan Korupsi Mendera Pejabat Teras Pemkot Gorontalo
Thursday 01 Nov 2012 23:20:52

Logo Kota Gorontalo.(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sungguh ironis, sebagai daerah yang menggaung-gaungkan daerah Serambi Madinah, Kota Gorontalo seakan tidak bisa menghindar dari perilaku korupsi seperti yang saat ini mendera dipemerintahan. Tidak tanggung-tanggung pejabat yang saat ini menghadapi dugaan kasus korupsi merupakan pejabat teras yang notabene pimpinan daerah, Walikota, Wakil Walikota, dan Sekertaris Daerah (Sekda).

Sekda misalnya, DS yang saat ini menjabat Sekda Kota Gorontalo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam korupsi pengadaan Al-Qur’an dan buku Iqra tahun 2007 dan 2008 silam saat dirinya masih menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Namun hingga saat ini belum ditahan oleh pihak Kejari, dengan alasan tersangka masih kooperatif dan tidak dikhawatirkan berupaya melarikan diri. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara 137 juta.

Sama halnya dengan Sekda, Wakil Walikotapun terseret dalam dugaan korupsi yang melibatkan dirinya pada penggunaan dana bansos tahun 2011 dengan kerugian negara mencapai 2 miliyar dari total anggaran 7,5 miliyar. Dari temuan Kejari Kota Gorontalo, banyak aliran dana mengalir atas dasar pengajuan proposal-proposal yang diduga fiktif berjumlah 22 proposal dari 142 proposal yang diajukan oleh yayasan, organisasi masyarakat dan LSM.

Dan lebih parah lagi, Walikota AD berulang-ulang kali didemo oleh berbagai LSM pemerhati korupsi, seperti yang disuarakan oleh Gerakan Perlawanan Rakyat Gorontalo untuk Penzoliman dan Anti Korupsi (GEMPUR) beberapa waktu lalu. AD diduga kuat terlibat dalam kasus SPPD Fiktif 2008 kemarin senilai 7 miliyar yang hingga sekarang berkasnya telah 4 kali di bolak balik oleh Polda dan Kejati. Belum lagi sederet dugaan kasus lainnya yang diangkat oleh GEMPUR seperti, penjualan eks Rumah Sakit, pengalihan aset 39 rumah dinas/daerah dilingkungan Pemerintah kota Gorontalo, Ijazah palsu, dan mandeknya penanganan kasus dana PERSIGO serta pembuatan film Hulonthalangi yang ditangani oleh Kejati Gorontalo berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Gorontalo.

Fenomena ini sangat memiriskan hati berbagai kalangan elemen masyarakat. Ketua LSM Merah Putih Provinsi Gorontalo, Marwan Ngiu, SH yang menyoroti menurunnya moral pejabat di Pemkot Gorontalo terserbut.

“Sebagai LSM, kami sangat menyayangkan oknum-oknum pejabat di Kota Gorontalo yang terindikasi korupsi karena bagaimanapun rakyat kecil sudah pasti menderita karena ulah oknum pejabat yang tidak dilandaskan iman,” kata Marwan, Kamis (01/11).

Menurutnya, perilaku tersebut sangat bertolak belakang dengan falsafah daerah Gorontalo, Adat Bersendikan SARA, SARA bersendikan Qitabbullah yang sekarang seakan hanya menjadi wacana saja.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]