Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pembunuhan
Sendok Hilang Narapidana Mengamuk
Thursday 09 Aug 2012 01:25:35

Ilustrasi (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Mungkin sendok tidak terlalu berharga bagi kalangan sebagian orang, tapi lain halnya dengan lelaki satu ini, yang sedang menjalankan sidang dalam kasus pembunuhan dan kembali berulah. Kejadian ini terjadi di ruang tahanan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8), seorang tahanan Pengadilan Negeri Medan mengamuk karena kehilangan sendoknya.

Diketahui bernama Adi Riyadhi (35), terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan kakak iparnya sendiri yang akan disidangkan di PN Medan. Adi tampak kesal setelah kehilangan sendoknya, dia mengatakan mengaku kesal telah kehilangan 16 kali sendoknya selama 16 kali persidangan. "Mana sendok ku, mana Jaksa ! Kalau gak balek sendok ku, harus ada yang pecah nanti !!," ujarnya sambil mengancam.

Ternyata hasil pantauan dari kejadian ini, sendok besi yang digunakannya sudah dimodifikasi menjadi senjata tajam, dan yang mengambil itu adalah pengawal tahanan (waltah) Pengadilan Negeri Medan.

"Sendok itu dibuat untuk berjaga-jaga ketika dirinya di tahan, padahal dirinya tidak pernah diapa-apain oleh tahanan lainnya. Takut ada faktor lain, makannya kami curiga dengan sendoknya itu," ujar salah seorang pengawal tahanan.

Adi yang mengamuk di ruang tahanan, diduga frustasi karena Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma menuntut Adi dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Adi adalah oknum anggota TNI AU, yang tega membunuh kakak iparnya sendiri pada bulan Januari tahun ini. Adi melakukan pembunuhan sadis dengan cara menggorok leher korban hingga tewas.

Berdiri di pinggir jeruji tahanan sambil berteriak di Pengadilan Negeri Medan, "Mana jaksa, biar ku tikam kan sekali, biar hukuman mati sekalian. Kayak manapun aku di hukum juga !! Mana sendokku setan," ujar Adi penuh emosi.

Jaksa Nilma tampak ketakutan, dan sama sekali tidak terlihat diruang tunggu Jaksa. Sampai akhirnya walta dibantu dengan Polisi, berhasil dengan berusaha keras untuk menenangkanya. Hingga suasana menjadi tenang kembali.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]