Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Lapas
Semua Elemen Lapas Wajib Lakukan Pembenahan Reformasi Hukum
2017-03-31 12:52:34

Menkumham Yasonna H Laoly, usai memimpin Apel Siaga sekaligus memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-53 Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (31/3).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, memimpin Apel Siaga yang bersemboyan 'Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani' dan mengangkat tema 'Membangun Integritas Melalui Revolusi Mental' ini dalam upaya memberantas segala bentuk penyimpangan terutama pada narkoba dan pungli yang sering terjadi di lapas. Apel digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (31/3).

Apel ini sekaligus untuk memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-53 tahun 2017. Adapun puncak hari Bhakti Pemasyarakatan akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2017 mendatang. Pelaksanaan Apel Siaga dilaksanakan di seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan, Adapun lokasi Apel Siaga lainnya dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ditunjuk di masing-masing propinsi seluruh Indonesia.

Dalam apel ini Menkumham Yasonna menekankan semua elemen lapas wajib melakukan pembenahan melalui reformasi hukum.

"Sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli, narkoba," kata Yasonna saat ditemui di Apel Siaga.

Yasonna mengatakan pembenahan ini dilakukannya dalam upaya membangun integritas. Selain itu ia juga mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berbenah diri, serta menyatukan tekad bulat dalam pemberantasan narkoba.

"Saya ingin terutama terkait peredaran narkotika dan pungutan liar masih juga terjadi, hal ini terjadi karena rendahnya Integritas. Maka apel siaga ini sebagai momentum untuk kita," ujarnya.

Yasonna juga menjelaskan, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) wajib melakukan penggeledahan secara konsisten kepada siapapun, dan apapun yang melewati pintu utama.

"Sebagai institusi penegak hukum kita wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli dan peredaran gelap narkotika agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, adil, serta meningkatkan kemajuan bangsa dan negara dibidang hukum dengan melakukan pembenahan secara komperhensif dan nyata terhadap pesoalan-persoalan yang saat ini membelenggu jajaran Pemasyarakatan," jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K Dusak, menilai diperlukan gerakan revolusioner untuk membangun mental setiap petugas Pemasyrakatan agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai esensial yang meliputi etos kerja, motivasi berorestasi, disiplin, taat hukum dan aturan.(bh/yun)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]