Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kripto
Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
2022-02-13 15:06:19

Anang Ashanty saat mendatangi Kantor Bappebti di Jakarta, (11/2).(Foto: @ananghijau)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aset kripto 'ASIX' milik Anang Hermansyah dan Ashanty yang sempat membuat heboh publik karena dilarang diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), kini dalam proses pendaftaran.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, cuitan yang disampaikan Bappebti melalui akun Twitter terkait token ASIX adalah kesalahpahaman.

"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/2).

Tirta menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang tetapi dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia khususnya di Bappebti.

"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan terkait pendaftaran dan perizinan harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses pengembangan.

"Untuk prosesnya bisa cepat dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti adalah bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen," jelas Tirta.

Sementara itu, Anang Hermansyah dan Ashanty telah datang langsung ke Bappebti, dan mengatakan tokennya mulai Jumat (11/2) mulai proses pendaftaran ke Bappebti.

Keterangan tersebut juga dipertegas oleh CEO ASIX Token, MC Basyar dan Istri dari Anang, Ashanty. Keduanya kompak mengatakan hari ini ASIX sudah proses untuk pendaftaran ke Bappebti.

"Sudah lagi proses. Bukan dilarang tapi kita sedang dalam proses pendaftaran. Cuman kemaren bahasanya dilarang banyak orang yang salah interpretasi," jelas Ashanty.

Bappebti juga kembali memberikan klarifikasi atas cuitannya setelah melakukan pertemuan dengan Anang Hermansyah dan Ashanty.

"Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," cuit akun resmi Bappebti.(bh/na)


 
Berita Terkait Kripto
 
• Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
 
• Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
 
• Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
 
• Bamsoet: Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum Aset Kripto dan Digital Trading
 
• Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]