Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kripto
Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
2022-02-13 15:06:19

Anang Ashanty saat mendatangi Kantor Bappebti di Jakarta, (11/2).(Foto: @ananghijau)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aset kripto 'ASIX' milik Anang Hermansyah dan Ashanty yang sempat membuat heboh publik karena dilarang diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), kini dalam proses pendaftaran.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, cuitan yang disampaikan Bappebti melalui akun Twitter terkait token ASIX adalah kesalahpahaman.

"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/2).

Tirta menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang tetapi dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia khususnya di Bappebti.

"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan terkait pendaftaran dan perizinan harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses pengembangan.

"Untuk prosesnya bisa cepat dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti adalah bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen," jelas Tirta.

Sementara itu, Anang Hermansyah dan Ashanty telah datang langsung ke Bappebti, dan mengatakan tokennya mulai Jumat (11/2) mulai proses pendaftaran ke Bappebti.

Keterangan tersebut juga dipertegas oleh CEO ASIX Token, MC Basyar dan Istri dari Anang, Ashanty. Keduanya kompak mengatakan hari ini ASIX sudah proses untuk pendaftaran ke Bappebti.

"Sudah lagi proses. Bukan dilarang tapi kita sedang dalam proses pendaftaran. Cuman kemaren bahasanya dilarang banyak orang yang salah interpretasi," jelas Ashanty.

Bappebti juga kembali memberikan klarifikasi atas cuitannya setelah melakukan pertemuan dengan Anang Hermansyah dan Ashanty.

"Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," cuit akun resmi Bappebti.(bh/na)


 
Berita Terkait Kripto
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
 
Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
 
Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
 
Bamsoet: Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum Aset Kripto dan Digital Trading
 
Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]