Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kripto
Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
2022-02-13 15:06:19

Anang Ashanty saat mendatangi Kantor Bappebti di Jakarta, (11/2).(Foto: @ananghijau)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aset kripto 'ASIX' milik Anang Hermansyah dan Ashanty yang sempat membuat heboh publik karena dilarang diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), kini dalam proses pendaftaran.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, cuitan yang disampaikan Bappebti melalui akun Twitter terkait token ASIX adalah kesalahpahaman.

"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/2).

Tirta menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang tetapi dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia khususnya di Bappebti.

"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan terkait pendaftaran dan perizinan harus memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut ada sekitar 30 kriteria yang harus dipenuhi, khususnya proses pengembangan.

"Untuk prosesnya bisa cepat dengan dokumen pendukung lebih cepat. Dokumennya ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ada 30 kriteria. Yang pasti adalah bisnis pengembangan ke depan. Itu nanti bentuknya dalam dokumen," jelas Tirta.

Sementara itu, Anang Hermansyah dan Ashanty telah datang langsung ke Bappebti, dan mengatakan tokennya mulai Jumat (11/2) mulai proses pendaftaran ke Bappebti.

Keterangan tersebut juga dipertegas oleh CEO ASIX Token, MC Basyar dan Istri dari Anang, Ashanty. Keduanya kompak mengatakan hari ini ASIX sudah proses untuk pendaftaran ke Bappebti.

"Sudah lagi proses. Bukan dilarang tapi kita sedang dalam proses pendaftaran. Cuman kemaren bahasanya dilarang banyak orang yang salah interpretasi," jelas Ashanty.

Bappebti juga kembali memberikan klarifikasi atas cuitannya setelah melakukan pertemuan dengan Anang Hermansyah dan Ashanty.

"Selamat malam, meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," cuit akun resmi Bappebti.(bh/na)


 
Berita Terkait Kripto
 
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia
 
Marak Investasi Bodong, Rudi Hartono Minta Bappebti Segera Bertindak
 
Legislator Pertanyakan OJK Larang Perdagangan Kripto
 
Bamsoet: Perlu Regulasi dan Penegakan Hukum Aset Kripto dan Digital Trading
 
Sempat Dilarang, Bappebti Klarifikasi Soal Token Kripto ASIX Milik Anang Ashanty
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]