Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Semenpora Dituntut Enam Tahun Penjara
Wednesday 23 Nov 2011 19:19:11

Terdakwa Wafid Muharram (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Semenpora) nonaktif Wafid Muharam dituntut hukuman selama enam tahun penjara. Terdakwa dianggap bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap. Demikian tuntutan JPU Agus Salim dalam sidang perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11).

Selain pidana badan, penuntut umum juga meminta majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan itu, untuk mewajibkan terdakwa Wafi Muharram untuk membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan ini, kata jaksa, karena selaku penyelenggara negara yang bersangkutan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 3,2 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Perbuatannya ini sesuai dengan pasal yang dituduhkan, yakni melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Wafid Muharram justru terlihat tenang. Ia masih bisa tersenyum. Tetapi dnegan tegas ia menyatakan keberatan. Dirinya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi), begitu pula dengan tim pembelanya. "Saya keberatan dnegan tuntutan itu. Kami akan menyampaikan pledoi, dari saya selaku terdakwa dan kuasa hukum saya,” kata Wafid.

Atas sikap kubu terdakwa ini, jakim ketua Marsudin Nainggolan pun akhirnya memutuskan untuk menetapkan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu (30/11) pekan depan. Pihak terdajwa diminta untuk menyiapkan pledoi dan harus siap untuk dibacakan pada persidangan mendatang.

Dalam salinan putusannya itu, JPU Agus Salim menyebutkan bahwa terdakwa Wafid ternukti mengarahkan pemenangan PT DGI, dengan meminta bantuan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah. Atas arahannya ini, ia menerima imbalan tiga Rp 3,29 miliar yang merupakan dua persen sebagai commitment fee dari nilai proyek sebesar Rp 191 miliar.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dan mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang di truang kerja Wafid di gedung Kemenpora pada 21 April 2011. Perbuatannya ini jelas-jelas bertentangan dengan tugas dan fungsinya sebagai Sesmenpora.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]