Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Semen Padang
Semen Padang Bangun Pabrik Indarung VI Rp 3,25 Triliun
Tuesday 20 Nov 2012 13:52:10

Logo Padang Cement Indonesia.(Foto: Ist)
PADANG, Berita HUKUM - PT Semen Padang akan membangun pabrik Indarung VI dengan dana Rp 3,25 triliun yang berasal dari pembiayaan 70% modal sendiri dan 30% pinjaman.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Semen Padang menyetujui pembangunan pabrik baru, Indarung VI, dengan kapasitas produksi tiga juta ton per tahun yang ditargetkan rampung pada 2015.

"Alhamdulillah pemegang saham telah menyetujui pembangunan pabrik Indarung VI, dengan demikian pelaksanaan pembangunannya akan segera dilaksanakan," kata Direktur Utama PT Semen Padang Munadi Arifin, Selasa (20/11).

Menurut dia, pada saat RUPS LB PT Semen Padang juga disetujui penjaminan aset perseroan dalam rangka pendanaan pembangunan proyek Indarung VI tersebut.

Kata dia, pembangunan Indarung VI dinilai layak dengan kriteria internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian modal mencapai 17,20%, weighted average of cost of capital (WACC) atau biaya modal usaha 13,06%.

Sementara itu net present value (NPV) atau arus kas pada masa mendatang Rp 1,4 triliun, dan payback period (PP) atau lama pengembalian investasi 9 tahun 4 bulan.

Ia menjelaskan, tujuan pembangunan pabrik baru di lingkungan Semen Gresik Group karena kinerja perseroan saat ini telah maksimal.

Untuk mempertahankan pangsa pasar dalam negeri serta memaksimalkan pendapatan perseroan, memenuhi pasokan, dan penghematan biaya distribusi serta dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dibutuhkan pembangunan beberapa pabrik baru, kata dia.

Ia mengatakan penambahan pabrik baru merupakan hal mutlak yang harus dilakukan PT Semen Padang, untuk meningkatkan daya saing di tengah kompetisi perusahaan semen di Indonesia.

Ia minta dukungan semua pihak baik pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan agar berjalan dengan baik dan tepat waktu.

Selain itu, ia berharap PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dapat mendukung pengangkutan semen ke Teluk Bayur, PLN menyediakan tenaga listrik dan dukungan Pelindo untuk memperluas pelabuhan Teluk Bayur, Demikian seperti yang dikutip bisnis.com, pada Selasa (20/11).(at/bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Semen Padang
 
Semen Padang Bangun Pabrik Indarung VI Rp 3,25 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]