Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Sembunyikan 11 Jerigen Solar Berisi 280 Liter, Warga Muara Badak Ditangkap
Monday 28 Jan 2013 23:49:52

11 Jerigen Solar yang disembunyikan diatas mobil pick up.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Upaya AR Warga Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara menyembunyikan 11 jerigen jenis solar berisi 25 liter setiap jerigen dengan total 280 liter diatas mobil yang ditutup rapi dengan tarpal, Sabtu (26/1) ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Polres Samarinda.

Menurut Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung di ruang kerjanya Senin (28/1) mengatakan bahwa, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Pelita ada mobil pick up Isuzu Panther bernomor Polisi KT 8295 MH sedang mengangkut belasan jerigen solar dan ditutupi dengan tarpal berwarna biru. "Modus ini yang kebanyakan dipakai oleh para penimbun solar," ujar Veby.

Mendapatkan informasi Unit Buru Sergap (Buser), Polresta Samarinda segera menuju lokasi Jl. Pelita, disana didapati mobilnya sedang di parkir, dan saat itu AR sedang membeli minuman. Rencananya minyak ini akan dibawa ke daerah Kukar, sebut Veby.

"Pada saat ditangkap, awalnya AR mengelak kalau diatas mobilnya ada ratusan liter solar yang tak memiliki izin. Setelah didesak, akhirnya ia mengaku. Pelaku serta barang bukti turut diamankan di Polres," jelas Veby.

Kompol Veby juga mengatakan dalam pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya, pelaku tak bisa menunjukkan asal barang tersebut. Dalam keterangannya, AR mengaku barang tersebut akan dibawa ke Kukar untuk dijual kembali. Pihaknya terus menyelidiki kasus besar ini kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain, tandas Veby.

"Modus yang dilakukan AR yakni dengan membeli solar bersubsidi di SPBU berulang-ulang, kemudian dengan bantuan pompa dan selang, dia memindahkan ke jerigen untuk selanjutnya dijual kembali," tandas Veby.

Kasat Reskrim Kompol Veby juga mengatakan, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar, pungkas Feby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]