Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Bus TransJakarta
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
2020-12-01 18:03:49

JAKARTA, Berita HUKUM - Mulai Selasa (1/12), seluruh halte Transjakarta tersedia WIFI berkecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota. Fasilitas ini bisa dinikmati oleh seluruh pelanggan di semua halte pada 13 koridor Transjakarta.

"WIFI berkecepatan tinggi dan tanpa batas kuota ini didukung dengan kapasitas sebesar 5GB Bandwith secara total di tahun 2020. Dengan kapasitas sebesar itu, fasilitas WIFI ini memiliki kecepatan atau high speed yang sangat tinggi yakni mencapai 20 Mbps yang dapat dinikmati seluruh pelanggan Transjakarta tanpa bayar dan tanpa batas kuota," ujar, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Direktur Utama PT Transjakarta, Selasa (1/12).

Menurutnya, fasilitas WIFI berkecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota dapat digunakan secara instan tanpa harus melakukan registrasi dan terbuka aksesnya.

Pelanggan Transjakarta hanya perlu mengaktifkan di gawai masing-masing. Kemudian hubungkan pada TIJE -High Speed WIFI. Seketika pelanggan Transjakarta langsung dapat menikmati internet kecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota di seluruh halte Transjakarta.

Fasilitas terbaru ini, kata Jhony, aktif selama jam layanan halte sehingga memastikan seluruh pelanggan selama jam-jam layanan operasional Transjakarta dapat menikmati akses konektifitas internet bekecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota.

Ia menambahkan, Transjakarta berencana meningkatkan kapasitas bandwith akan dinaikan menkadi 10 GBps di 2021 untuk mendukung performa layanan WIFI di seluruh halte Transjakarta.

"Peningkatan akan terus dilakukan seiring bertumbuhnya jumlah pelanggan sehingga kualitas layanan kecepatan internet bagi pelanggan Transjakarta tetap stabil dan terjaga," katanya.

Selain itu, fasilitas WIFI berkecepatan tinggi tanpa bayar dan tanpa batas kuota akan memudahkan pelanggan Transjakarta untuk mengunduh aplikasi Tije serta membeli Tiket QR pun menjadi lebih mudah di semua lokasi halte Transjakarta.

Transjakarta juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan yang mendesak. Namun, jika meninggalkan rumah karena terpaksa, tetap selalu terapkan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Bus TransJakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]