Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Selisih Data Pemilih Jateng Harus Segera Diselesaikan
2018-11-29 09:56:03

Ilustrasi. Cek data DPT.(Foto: Istimewa)
SEMARANG, Berita HUKUM - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Jawa Tangah memberikan perhatian serius masalah selisih data pemilih. Ada perbedaan data antara orang yang wajib ber-KTP dengan jumlah 25 juta, namun daftar pemilih tetap hasil perubahan berjumlah 27 juta, itu pada semester dua.

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja menegaskan, selisih data pemilih harus segera diselesaikan. Pasalnya kerawanan masalah data bisa mencederai keamanan yang sudah diupayakan oleh aparat keamanan. Apalagi, menurut Pangdam situasi Jateng termasuk aman.

"Jangan sampai ada data yang tidak valid, orang yang tidak berhak memilih justru memilih atau orang yang seharusnya berhak memilih malah tidak memilih. Saya kira jumlah selisih dua juta adalah masalah yang serius, itu harus segera diselesaikan," papar Hakam di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (27/11).

Pernyataan tersebut ia sampaikan di hadapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Purnomo, KPU, Bawaslu, Pangdam Diponegoro, Perwakilan dari Kapolda serta Dinas Dukcapil Provinsi Jateng. Anggota Dewan dari Dapil Jateng X ini menganggap masalah data adalah persoalan yang krusial, sehingga harus segera diatasi.

"Yang paling krusial di sini adalah data antara data Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan KPU singkronisasinya, saya rasa ada problem hambatan," tandas Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Terkait masalah ketidakpastian data antara Dinas Dukcapil Jateng dengan KPU ini, Hakam mengaku sangat menyayangkan. Sehingga dia beranggapan ke depan Komisi II DP RI akan mengkoordinasikan masalah ini dengan para pemangku kepentingan.

"Ini nanti akan kami jadikan agenda, kita akan koordinasikan antara Kemendagri, Dirjen Dukcapil khususnya dengan KPU, Bawaslu. Jangan sampai silang sengkarut problem pendataan ini, yang nyata-nyata kita perkuat di undang-undang dengan adanya KTP-Elektronik. Maksudnya sebenarnya agar tidak ada pemilih ganda," papar Hakam.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]