Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenag
Selamatkan Aset Negara, Kemenag Kembali Akan Ekseksusi Lebih 3.500M Lahan Miliknya
Monday 16 Dec 2013 20:58:15

Gedung Kementerian Agama RI.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Agama terus bergerak dalam upaya penyelamatan aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga. Besok, Selasa (17/12), kementerian ini kembali akan mengeksekusi 15 (lima belas) bidang tanah miliknya seluas 3.538M2 di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Eksekusi ini akan dilakukan secara bertahap dari tanggal 17 – 19 Desember 2013.

Diinformasikan bahwa dalam rangka melakukan penataan Barang Milik Negara (BMN) dan penyelamatan aset negara, Kementerian Agama telah melakukan inventarisasi dan revaluasi aset. Hasilnya, kalau pada tahun 2006 nilai aset kementerian ini baru sekitar Rp 6,7 triliun, pada tahun 2012 nilainya melonjak menjadi sekitar Rp 33 triliun.

Menurut Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, peningkatan nilai tersebut bukan karena membeli aset baru, melainkan karena Kemenag berhasil melakukan pendataan ulang dan penyelamatan aset-aset negara yang dikuasai pihak ketiga. Sejak tahun 2007 sampai 2012, Kementerian ini telah berhasil menarik aset negara, berupa tanah maupun tanah dan bangunan di 29 lokasi di seluruh Indonesia dengan luas tanah mencapai 460.928M2.

Dengan nilai aset Rp 33 triliun lebih, maka selisih dengan data dari Kementerian Keuangan hanya bernilai sekitar Rp 86 juta.

Berdasarkan release Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri yang diterima Pinmas diketahui bahwa Kementerian Agama memiliki tanah di Kelurahan Pisangan sebanyak 15 (lima belas) bidang tanah seluas 3.538M2 berdasarkan beberapa putusan pengadilan berikut:

1. Putusan Pengadilan Nomor: 276/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 68/PDT/2000/PT.BDG jo. No. 1526 K/Pdt/2002;

2. Putusan Pengadilan Nomor: 283/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 40/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 2163 K/Pdt/2000;

3. Putusan Pengadilan Nomor: 284/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 341/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 2758 K/Pdt/1999;

4. Putusan Pengadilan Nomor: 287/Pdt.G/1996/PN.TNG jo. No. 31/PDT/1999/PT.BDG jo. No. 1821 K/Pdt/2000.

Dijelaskan juga bahwa sebelum diambil keputusan untuk melaksanakan eksekusi, Kementerian Agama telah meminta kepada para Termohon Eksekusi agar mengosongkan tanah dan bangunan. Bahkan Kementerian Agama menjanjikan untuk memberikan biaya pindah.

Namun karena Termohon Eksekusi menolak, maka Kementerian Agama memohon pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Atas permohonan tersebut, PN Tangerang menerbitkan empat Surat Penetapan dengan Nomor: 77, 78, 79, 80/PEN.EKS/2008/PN.TNG tertanggal 9 Oktober 2013; bahwa atas tanah tersebut akan dilakukan eksekusi riil secara bertahap pada 17 – 19 Desember 2013.

Adapun tanah yang akan dieksekusi adalah sebagai berikut: atas nama Sujiono NS (300M2), Sunardi (200M2), Muhammad Yusuf (190M2), Nurfawati (200M2), Sukirun (200M2), Emmy Bachry (518M2), Muhammad Yunus Amiru Rasyid (100M2), Arifin (500M2), Nurjana Djamil (100M2), Muhammad Yusuf (100M2), Iskandar Mirza (130M2), Walneri (120M2), Sukarpi Sumanta Dirdja (280M2), Hermien Roos (400M2), dan Ridwan Santoso (200M2).

Sebelum rencana eksekusi ini dilakukan, Kementerian Agama telah melakukan upaya-upaya kekeluargaan, namun tetap ditolak oleh para Termohon Eksekusi.(mkd/kmn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kemenag
 
Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]