Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wisata
Selama Lebaran, Bus Pariwisata Dilarang Masuk Malioboro
Tuesday 30 Aug 2011 01:25:00

Kawasan Malioboro (Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA-Selama lebaran hari raya Idul Fitri 1432 H, mulai H-7 hingga H+7, bus pariwisata tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Malioboro. Aturan ini diberlakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan arus lalu-lintas di kawasan jantung kota Yogyakarta.

"Semua bis pariwisata, baik ukuran besar atau kecil dilarang masuk ke Malioboro pada pada H-7 hingga H+7 lebaran. Ini untuk menghindari dan mengurangi kemacetan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Bagian Operasional Polersta Yogyakarta, Kompol Arthur Simamora di sela-sela pemantauan arus lalu lintas di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (29/8).

Menurut Arthur, seperti dilansir situs korlantas, kepolisian telah memantau melalui posko-posko pintu masuk kawasan Malioboro seperti posko Tugu, posko pintu KA Stasiun Tugu/Taman Parkir Abu Bakar Ali dan Posko Kantor Pos Besar Yogyakarta. Bus pariwisata hanya diperbolehkan parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti di parkiran Bank Indonesia, parkiran Ngabean dan Alun Alun Utara. Sedangkan mobil pribadi masih diperbolehkan masuk menuju Malioboro.

"Hari ini mobil dan motor yang masuk ke Malioboro juga sangat padat, arus lalu-lintas sedikit terhambat di Jl Kleringan, depan Malioboro Mal dan depan Pasar Beringharjo. Selama dua hari terakhir ini arus lalu lintas di Malioboro lebih padat dibanding hari biasanya," katanya.

Untuk mengurangi tingkat kemacetan di kawasan terpadat di jantung kota Yogyakarta, pihaknya telah melakukan pemantauan di beberapa titik atau jalan yang menjadi penyangga kawasan Malioboro. Untuk pintu masuk utama Malioboro dari simpang empat Tugu di jalan Mangkubumi sudah ada petugas yang akan memantau. Sedang di tempat lain di antaranya dari simpang empat Pingit, simpang empat Ngabean dan simpang empat Gondomanan.

"Di semua tempat itu akan memantau sehingga bila ada bis atau kendaraan besar akan menuju Malioboro langsung kita minta untuk menuju tempat parkir yang telah disediakan," katanya.(lpc/mkj)


 
Berita Terkait Wisata
 
24 Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2024 Versi CNN, Ada Pulau Sumba
 
Upayakan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wisata Labuan Bajo
 
Tren Wisata Walking Tour di Jerman dan Indonesia
 
Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
 
Sambangi BP2MI, Menparekraf: Selain Duta Wisata, PMI Juga Duta Produk Ekonomi Kreatif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]