Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PHK
Selama 2012, Jumlah Kasus PHK Turun 60 Persen
Monday 31 Dec 2012 14:31:13

Buruh Pabrik Rokok.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan kondisi hubungan industrial di Indonesia antara pengusaha dan pekerja/buruh selama tahun 2012 secara umum dapat dikatakan masih kondusif. Bahkan beberapa sektor malah keadaannya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Berbagai perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja/buruh masih dalam taraf wajar dan masih kondusif, kata Menakertrans dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (30/12).

Menurut Menakertrans, meskipun diwarnai berbagai aksi demo pekerja/buruh yang terjadi selama tahun 2012 ini, namun secara keseluruhan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat dikatakan kondusif dan baik.

“Terjalinnya hubungan industrial yang baik antara pengusaha dan pekerja/buruh selama tahun 2012 ini tercermin dengan rendahnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurun hingga sekitar 60 persen,” jelas Muhaimim.

Menurut data Kemenakertrans tahun 2011 lalu jumlah kasus PHK menurun 3.875 kasus dengan melibatkan 17.106 orang tenaga kerja. Sedangkan pada tahun 2012 ini jumlah kasus PHK menurun tajam dengan hanya terdapat 1.916 kasus PHK yang melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.

Menakertrans menilai, hal itu adalah salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan.

“Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan,” kata Muhaimin.

Menakertrans mengakui, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," ungkap Muhaimin.

Salah satu indikator keberhasilan strategi bipartit lainnya adalah minimnya aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang terjadi selama tahun 2012. Dengan jumlah perusahaan nasional saat ini sebanyak 226.617.

Selama tahun 2012 ini hanya terjadi 11 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan di seluruh Indonesia dengan jumlah buruh yang terlibat sebanyak 4. 755 orang dengan kerugian jam kerja 38.040 jam.

Padahal pada tahun 2011 telah terjadi 127 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang melibatkan 46.918 orang dengan kerugian jam kerja 327.355 jam.

Sedangkan tahun 2010 telah terjadi 192 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang melibatkan 125.784 orang dengan kerugian jam kerja 812.131 jam.

Menganai aksi-aksi demo buruh pada 2012, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, aksi-aksi demo turun ke jalan yang dilakukan pekerja/buruh seperti yang terkait dengan masalah penetapan upah minimum dan aturan outsourcing masih dalam taraf wajar dan tidak membahayakan.(phk/fj/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait PHK
 
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
 
Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
 
Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
 
Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
 
Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]