Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Selain Neneng KPK Tangkap Juga Dua WNA Malaysia
Thursday 14 Jun 2012 01:45:35

Jumpa Pers Pimpinan KPK Terkait Penangkapan Neneng Sri Wahyuni (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menangkap tersangka kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni.

Pasal dua warga negara Malaysia, yang datang bersamanya ke Indonesia turut diperiksa lembaga super body tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua diantaranya adalah Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi. Razmi dan Hasan. Yang ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Selain itu KPK juga memeriksa wanita yang bersama Neneng saat di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Tetapi identitas pastinya belum diketahui.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto menjelaskan, penangkapan Neneng berawal dari, informasi yang diterima KPK pada Selasa (12/6) malam.

Dimana pada malam itu, Neneng berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Batam, Kepulauan Provinsi Riau. Neneng diduga menggunakan jalur laut untuk memasuki Batam.

Neneng kemudian bermalam di Batam. Tepatnya di Batam Center Hotel. Dan esok harinya, dirinya berangkat menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta dan mendarat pada pukul 11.30 WIB.

Tim KPK kemudian membuntuti perjalanan Neneng dari bandara. Tim sudah disebar di beberapa titik yang dicurigai akan menjadi tempat singgah Neneng dari bandara.

"Salah satu tempat yang kami pusatkan adalah di kediaman Neneng, di Pejaten, Jakarta Selatan," ungkap Bambang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6).

Berdasarkan informasi tim KPK, Neneng keluar bandara menggunakan taksi Blue Bird. Sementara dari Bandara, lanjut Bambang, Neneng tidak seorang diri. Ia ditemani seorang wanita yang kini masih ditelusuri identitasnya oleh penyidik.

"Kami sedang telusuri peran, latar belakang dan kepentingannya," kata Bambang.

Neneng, lanjut Bambang, tidak langsung menuju ke kediamannya, melainkan sempat berputar-putar dengan taksinya itu.

Hingga akhirnya, Neneng tiba di kediamannya pada pukul 15.30 WIB. Di sana, Neneng ditangkap KPK dan ia tidak melakukan perlawanan.

"Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tidak ada perlawanan karena di rumah hanya ada tiga orang yaitu Neneng dan dua pembantunya," terang Bambang.

Saat ini, KPK tengah intens memeriksa keduanya karena diduga memiliki peran penting di balik proses pelarian Neneng.(bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]