Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Selain Gugat Pilpres, PPP: Tapi Juga Upaya Meluruskan Demokrasi
Sunday 27 Jul 2014 05:57:57

Ilustrasi. Sekretaris Jenderal DPP PPP Ir. H. M. Romahurmuziy, MT.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait sengketa cacat hukum pada saat pemilihan Presiden 9 Juli lalu, pihak tim Advokasi Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa melalui Partai Persatuan Pembagunan (PPP) di dalam Partai Koalisi Merah Putih Permanen memberikan apresiasi dukungannya dengan cara menempuh jalur hukum melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan ini adalah piranti legal yang diamanahkan konstitusi untuk memastikan tidak adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu," terang Jenderal DPP PPP Ir. H. M. Romahurmuziy, MT, selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP, saat memaparkan keterangan persnya, Sabtu (26/7).

Menurut Romy, Sapaan Romahurmuzy, PPP berharap semua pihak menghormati pengunaan hak konstitusional ini guna memastikan tercapainya "due process of law" yang fair dan bermartabat, serta menjadikan panggung konstitusional ujung tombak terakhir, final, dan mengikat atas kontestasi Pilpres 2014.

"DPP PPP juga menginstruksikan seluruh kader PPP dari Sabang sampai Merauke di seluruh tingkatan untuk berlebaran dengan tenang, menyerahkan kontestasi ini sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, serta tetap menjaga kekompakan dalam Koalisi Merah-Putih" tegasnya.

PPP, lanjutnya, tetap mendukung digunakannya sejumlah langkah hukum lainnya melalui gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Kepolisian, dan Ombudsman.

"Gugatan-gugatan ini bukanlah bentuk ketidaksiapan kalah dari pasangan Prabowo-Hatta, tapi upaya untuk meluruskan demokrasi di Indonesia dan menjadikan pemilu presiden sebagai kontestasi yang bermartabat," ujarnya.

Mengigatkan sekaligus memberikan pendidikan politik pada rakyat atas ditempuhnya langkah-langkah Advokasi dalam negara demokrasi konstitusional atas gugatan pasangan Prabowo-Hatta ke MK yang legal, terukur, dan mengikat, sebagaimana hal yang sama ditempuh pada Pemilu legislatif 2014. Namun pada kesempatan tersebut, PPP juga menghormati hasil kerja keras penyelenggara pemilu, yang telah berhasil menyelengarakan Pilpres dengan aman dan kondusif.

Kendati demikian seperti yang tertuang pada undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, Romy yang juga duduk di parlemen sebagai Ketua Komisi IV DPR RI memaparkan, telah memberikan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang dinilai penuh kejanggalan terstruktur.

"Kejanggalan tersebut antara lain, adanya indikasi ratusan TPS (tempat pemungutan suara) di beberapa kabupaten di Papua, dimana pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara," katanya.

Selain itu, kata dia, adanya enam modus dugaan pelanggaran UU Pilpres yang ditengarai penyelenggara Pemilu melakukan pengabaian atas surat edaran KPU, paling tidak di 52.000 TPS di seluruh Indonesia.

PPP memberikan dukungan penuh kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang menempuh jalur hukum, yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Gugatan ini adalah piranti legal yang diamanahkan konstitusi untuk memastikan tidak adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, melalui siaran persnya yang diterima Sabtu.

Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, PPP berharap semua pihak menghormati penggunaan hak konstitusional ini guna memastikan tercapainya "due process of law" yang fair dan bermartabat serta menjadikannya sebagai panggung konstitusional terakhir, final, dan mengikat atas kontestasi Pilpres 2014.

Ia menegaskan DPP PPP juga menginstruksikan seluruh kader PPP dari Sabang sampai Merauke di seluruh tingkatan untuk berlebaran dengan tenang, menyerahkan kontestasi ini sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, serta tetap menjaga kekompakan dalam Koalisi Merah-Putih(dbs/aktual/bhc/bar).


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]