Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Sektor Migas di Aceh Tidak Dapat Diandalkan Lagi
Thursday 23 May 2013 21:14:02

Ilustrasi, sektor migas.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Dosen Ekonomi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, DR Ichsan M. Ali Basyah Amin mengatakan, bahwa sektor Migas di Aceh Utara ataupun di Kota Lhokseumawe tidak dapat lagi diandalkan oleh masyarakat yang potensial untuk sumber pendapatan daerah.

Menurut dia, seharusnya dalam hal ini pemerintah setempat untuk lebih memprioritaskan pengembangan potensial lainnya secara intensif untuk membangkitkan perbaikan ekonomi kerakyatan. Misalnya, di sektor pertanian itu yang lebih menjanjikan saat ini.

"Saya lebih tertarik di pertanian. Sebab, di leading sektor itu sangat besar kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)," ujarnya, Kamis (23/5).

"Saat ini Migas tidak dapat diandalkan lagi,” katanya lagi, yang paling dapat diandalkan oleh pemerintah tidak ada lagi selain sektor pertanian dan itu cukup optimal. Apalagi saat ini penghasilan Migas kian tahun kian melemah, dan jika Migas itu terus dipaksakan oleh pemerintah dalam PDRB, maka kontribusi sektor pertanian hanya akan berkembang melambat sekitar 20 persen.

"Lihat saja jika sektor pertanian dimasukkan dalam PDRB, maka kontribusinya akan mencapai 40 persen," jelasnya

Komoditas unggulan yang bisa diandalkan dari sektor pertanian itu dengan subsektor di bawahnya yang meliputi tanaman pangan, perkebunan, serta peternakan itu kedepan akan membawa pengaruh yang besar untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi lebih cepat sekaligus menambah PAD Aceh Utara maupun Kota Lhokseumawe.

Antara lain yang dapat diandalkan saat ini, tambah Dosen Ekonomi ini, subsektor tanaman pangan di Aceh Utara seperti padi yang sedang unggul saat ini. Selanjutnya subsektor perkebunan juga prospektif antaranya perkebunan sawit, kakao dan karet. Sementara Kemudian untuk peternakan seperti pembudidayaan ayam ras.

Nah, dalam hal itu perlunya peranan penting dari pemerintah untuk menyediakan pembibitan, pemupukan, peralatan pertanian, pakan ternak, bahkan sampai pada pengolahan hasil. Baik itu barang setengah jadi ataupun barang jadi. Hingga memikirkan sampai ke pemasaranya baik di dalam maupun luar daerah.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]