Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Raskin
Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
2016-02-09 15:54:46

Ilustrasi. Gedung Kantor Walikota Jakarta Utara.(Foto: BH/hsn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pendistribusian jatah bahan makanan pokok Beras untuk keluarga miskin (Raskin) akan segera berlangsung di wilayah Jakarta Utara (Jakut) periode Januari-Februari 2016. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, menginstruksikan kepada jajaran Kelurahan dan Kecamatan untuk mengawasi proses penyaluran Raskin supaya tepat sasaran.

"Jangan sampai beras itu dijual lagi ke pengepul kalau ada kasus seperti itu langsung laporkan biar cepat ditindak lanjuti. Oleh karena itulah, pembagian raskin harus tetap dikawal," tegas Ahmad Ya'la Sekko ketika memimpin rapat koordinasi penetapan pagu raskin 2016 di Ruang VIP, Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (9/2).

Terkait dengan alokasi Raskin 2016, Bulog akan mendistribusikan 880.590 ton Raskin ke wilayah Jakarta Utara, yang akan diberikan untuk 58.706 Rumah Tangga Sasaran (RTS), dimana harga beras perkilonya hanya Rp 1.600. Dengan harga tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat bawah dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-harinya.

Kecamatan Penjaringan yang memiliki 11.238 RTS akan menerima 168.570 ton, Pademangan dengan 6.177 RTS (92.655 ton). Kemudian Tanjung Priok dengan 8.260 RTS (123.900 ton), Koja dengan 12.646 RTS (189.690 ton), Cilincing dengan 18.029 (270.435 ton) dan Kelapa Gading dengan 2.356 RTS (35.340 ton).

"Saya tekankan lagi untuk tidak macam-macam dengan penyaluran raskin. Jangan sampai tersangkut kasus hukum hanya karena mengambil raskin untuk biaya transport. Pakai saja mobil dinas untuk mengangkut raskin," ujar Ahmad Ya'la, yang didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Jakarta Utara, Siti Sumiyati.(bh/hsn)



 
Berita Terkait Raskin
 
Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
 
50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
 
Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
 
Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
 
Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]