Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Sekjen ESDM Waryono Karno di Tetapkan KPK Sebagai Tersangka
Thursday 16 Jan 2014 14:00:57

Juru bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan proses penyelidikan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kasus suap di SKK Migas, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan selepas melakukan beberapa kali gelar perkara, maka langsung menetapkan mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno (WK) yang baru saja pensiun Desember kemarin sebagai Tersangka baru, dalam dugaan kasus suap dana Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian ESDM.

"Penyididk KPK setelah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan dan setelah beberapa kali melakukan gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup di Kementerian ESDM, penyidik telah menetapakan tersangka WK sebagai Sekjen ESDM," ujar juru bicara KPK Johan Budi, di ruang kerjanya Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

Waryono Karno Sekjen ESDM sebelumnya telah diperiksa KPK saat sebelum pensiun beberapa waktu yang lalu, dan ruang kerjanya pun pernah di geledah penyidik KPK, serta dilaci meja kerjanya ditemukan penyidik sejumlah uang sebesar 200,000 Dolar AS.

"Penyidik KPK menggunakan Pasal 12 hurup B, atau Pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana telah di ubah dalam UU no 20 tahun 2001," ujar Johan Budi kembali.

Politisi Demokrat asal Sumatera Utara, diduga telah menerima uang sebesar 150,000 Dolar AS, dari anak buah WK, dimana uang yang seharusnya diberikan sebesar 200,000 Dolar AS, telah di potong 50, 000 Dolar AS.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]