Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sekjen DPR
Sekjen DPR Ditanya Tentang Gaji Luthfi Hasan Ishaaq oleh KPK
Tuesday 30 Apr 2013 16:28:38

Winantuningtyastiti, Sekjen DPR RI saat di Gedung KPK, Selasa (30/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Winantuningtyastuti, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Usai diperiksa, Winanti--sapaan Winantuningtyastuti-- mengaku ditanya perihal gaji tersangka Luhtfi Hasan Ishaaq (LHI), eks Presiden PKS.

Selain pernah menjabat Presiden PKS, Luthfi juga pernah menjadi anggota DPR RI komisi I sebelum akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK. "Saya tadi diperiksa soal pak Luthfi," kata Winantu usai menjalani pemeriksaan KPK Jakarta, Selasa (30/4).

Ia pun menjelaskan perihal pemeriksaan KPK. Menurutnya, dirinya ditanya mengenai penghasilan yang diterima oleh Luthfi termasuk penerimaan tunjangan selama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu menjabat sebagai anggota DPR. "Saya hanya ditanyai soal penghasilan, gaji pokok (Luthfi Hasan Ishaaq). Tidak (ditanya) soal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Winantu menjelaskan gaji pokok yang diterima oleh Lutfhi saat menjabat sebagai anggota DPR Komisi I sebesar Rp4,2 juta. Selain itu, juga mendapat tunjangan istri, tunjangan anak, serta tunjangan kehormatan.

Luthfi juga menerima honorarium yang terkait dengan berbagai kegiatan yang dilakukan saat menjadi anggota panitia kerja RUU. "Intinya semua penghasilan yang diperoleh beliau saat menjadi anggota DPR selama dua periode. Itu sudah saya jelaskan semua," jelas Winantu.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU sejak 25 Maret 2013 dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan lima orang tersangka, selain Luthfi Hasan Ishaaq. KPK juga menetapkan tersangka pada Ahmad Fathanah, tiga orang dari PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging. Mereka adalah Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi (direktur PT Indoguna), dan satu lagi adalah Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman.(bhc/din)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]