Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
India
Sekitar 150 'Terkubur' Tanah Longsor di India
Wednesday 30 Jul 2014 16:30:25

Longsor di sebuah kampung Ambegaon, di kawasan Pune, negara bagian Maharashtra, India.(Foto: Istimewa)
INDIA, Berita HUKUM - Sedikitnya 40 rumah tertimbun tanah longsor di sebuah kampung di India barat dan sekitar 150 orang dikhawatirkan terkubur di bawahnya. Tim penyelamat sedang dalam perjalanan ke kampung Ambegaon, di kawasan Pune, negara bagian Maharashtra, India, tempat bencana terjadi, tetapi telah terhambat oleh jalan yang buruk menuju desa dan terus hujan. Dia mengatakan warga telah mulai pekerjaan membersihkan puing-puing.

Seorang pejabat setempat mengatakan bahwa para penduduk sudah berupaya sendiri untuk membersihkan tumpukan tanah longsor untuk mencari korban.

Laporan-laporan menyebutkan hujan lebat menjadi penyebab tanah longsor.
Bencana longsor sering terjadi di kawasan pedesaan India sepanjang musim hujan antara Juni hingga September.

Polisi resmi Vinod Pawar mengatakan, kepada orang-orang media bahwa kecelakaan itu terjadi di desa Malin di Ambegaon Tehsil dari Pune, sekitar 05:00, hujan berat melonggarkan tanah dan batu batuan. Hujan deras terus menyerang wilayah tersebut selama empat hari terakhir.(BBC/ht/bhc/sya)


 
Berita Terkait India
 
Petir Mematikan di India: Lebih 2.500 Orang Meninggal Akibat Tersambar Setiap Tahun, Mengapa Terjadi?
 
Kashmir Diisolir, Diblokir: Salat Jumat dan Jelang Idul Adha di Jaga Puluhan Ribu Tentara
 
India Luncurkan 20 Satelit dalam Satu Misi
 
India dan Iran Teken Kesepakatan Pelabuhan Bersejarah
 
India Terbelah Setelah Pemimpin Hindu Mengkritik Bunda Teresa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]