Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kebakaran
Sejumlah Rumah Dekat Simpang Lima Semper Terbakar
2016-09-28 15:05:13

Sejumlah rumah warga yang tak jauh dari Simpang Lima Semper, Cilincing, Jakarta Utara, dilalap Sijago Merah, Rabu (28/9) sekitar Pukul 13:00 WIB.(Foto: BH /san)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah rumah yang berada tidak jauh dari simpang lima Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dilalap sijago merah, Rabu (28/9) sekitar Pukul 13.00 WIB. Diduga kebakaran tersebut karena ada hubungan arus pendek atau korsleting listrik.

"Sumber apinya berasal dari lantai dua di rumah kontrakannya Sutikno. Dari keterangan sejumlah warga karena korslet," ungkap Sugeng Sarwoko, Babinkamtibmas setempat kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di lokasi kejadian.

Saat itu beberapa penghuni kontrakan sedang berada di lantai dasar. Mereka panik dan tidak bisa berbuat banyak karena api yang mereka saksikan dari lantai satu sudah membesar. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu berupaya secara manual menyiram dengan air, namun api tidak berhasil dijinakkan.

Api yang membakar sejumlah rumah tersebut baru bisa dipadamkan setelah empat unit mobil pemadam melakukan pemadaman selama kurang lebih dua jam. Meski tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut sempat membuat arus lalu lintas di beberapa titik lokasi sempat macet terutama dari arah Jalan Kramatjaya menuju Simpang Lima Semper begitu pun arus sebaliknya.(bh/san)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]