Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Sejumlah Puskud Tolak INKUD Ilegal Pimpinan Pahlevi Pangerang
Friday 24 Jan 2014 10:51:53

Ilustrasi. Logo Koperasi Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA - Para Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) menolak kepemimpinan di tubuh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) ilegal yang dipimpin oleh Pahlevi Pengerang, karena keberadaanya melanggar peraturan UU Perkoperasian dan AD/ART Induk KUD. INKUD Pahlevi Ilegal melanggar AD/ART.

Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) Herman YL. Wutun mengatakan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di hotel Lor-in, Sentul-Kabupaten Bogor adalah sah dan tidak melanggar AD-ART Inkud dan tidak bertentangan dengan SK RAT Inkud No: 08/IK/SK-RAT-XXV/IX/2005 tanggal 30-9-2005.

“Untuk itu kami merasa yakin pengurus Induk KUD tidak melanggar AD-ART Induk KUD. Justeru sebaliknya permasalahan pelanggaran AD-ART adalah hal yang sangat serius, fatal di lakukan kelompok Pahlevi Pangerang," kata Ketua Umum Pusat INKUD Herman Y. L. Wutun saat Jumpa Pers di Kantor INKUD, Graha Induk KUD Jl. Warung Buncit Raya No. 18 –20 Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/1).

Selain itu, Herman juga meminta kepada para pihak terkait di luar kepengurusan Inkud dilarang menggunakan semua identitas dan atribut Induk KUD, seperti Kop Surat, Stempel, logo dan AD/ART yang berkaitan dengan Induk KUD.

"Karena berkaitan dengan aturan dan tatanan berorganisasi, siapapun yang melanggar dengan peraturan tersebut akan di peroses lewat jalur hukum," tegasnya.

Seperti di ketahui, permasalahan berawal dari RAT Induk KUD XXXIII dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013 bertempat di hotel Lor-in-Sentul-Kabupaten Bogor, dengan agenda utama RAT untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2012, Laporan Pengawas tahun buku 2012 dan pemilihan Pengurus dan Pengawas Induk KUD masa bakti 2013-2017.

Namun dalam perjalanannya ada kepengurusan ilegal dengan ketua umum Pahlevi Pengerang, karena keberadaanya melanggar AD/ART Induk KUD.(rls/ikd/her/bhc/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]