Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Maluku Utara
Sejumlah Kepala Daerah Diprovinsi Maluku Utara Resmi menjadi Tersangka
Monday 08 Apr 2013 23:25:18

Ilustrasi, Panorama dari atas Bumi Ternate Maluku Utara.(Foto: @Maluku_Utara)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan dan Kepolisian telah menetapkan. Mereka yang telah menjadi tersangka Thaib Armayin (Gubernur Malut), Ahmad Hidayat Mus (Bupati Kabupaten Kepulauan Sula), Muhammad Kasuba (Bupati Halmahera Selatan (Halsel) dan wakilnya (Rusdan T Haruna), Rusli Sibua (Bupati Kabupaten Pulau Morotai) dan wakilnya (Wenny Paraisu), Burhan Abdurahman (Wali Kota Ternate) dan wakilnya (Arifin Djafar) serta Namto Hui Roba (Bupati Halmahera Barat (Halbar).

Thaib Armayin sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD 2006 senilai Rp6,9 miliar, dan Bupati Sula AHM menjadi tersangka dana pembangunan Masjid Raya APBD 2006-2010 sebesari Rp25 miliar oleh Polda Malut.

Selain itu, Kejati Maluku Utara juga telah menetapkan Bupati Kabupaten Halmahera selatan Muhammad Kasuba pada kasus korupsi pengadaan Kapal Halsel EX-Pres O1 APBD 2006 sebesari Rp14 miliar, dan Rusdan T Haruna pada kasus korupsi APBD 2010 sebesari Rp4,8 Miliar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Rusdan saat itu menjabat sebagai Kadis Keuangan Haltim.

Sebagai provinsi baru, Maluku Utara (Malut), memang serba baru, Gedung-gedungnya baru, pejabat-pejabatnya pun baru, mungkin karena baru itulah mereka tak tau mana anggaran untuk rakyat dan mana yang harus masuk kantong pribadi, karena kemaruk (rakus) itulah sekarang dari walikota sampai gubernurnya jadi tersangka korupsi.

Menurut pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kapitra Ampera, tersangka korupsi di Maluku Utara yang belum disidangkan itu mengindikasikan pemerintahan yang gagal, seharusnya hal itu segera disidangkan agar kasus korupsi berjamaah tidak merajalela bahkan menjalar ke yang lainnya.

Menurut Kapitra Sabtu (6/4), “diakui atau tidak, kasus korupsi saat ini sudah menjadi penyakit masyarakat Indonesia, bahkan cara melakukannya pun berjamaah tanpa malu-malu,” uang-uang korupsi itu pun sudah dipergunakan untuk melakukan ritual agama, seperti menyumbang tempat beribadah.

Menurut Adhie Masardi (Koordinator Gerakan Indonesia Bersih), minta setiap tersangka koruptor harus segera diadili untuk menimbulkan kepercayaan terhadap masyarakat bahwa pemerintah serius melakukan penegakan hukum.
“Bila hal itu dibiarkan, kasus korupsi akan merajalela seperti jamur di musim hujan. Nantinya tidak ada yang takut lagi untuk melakukan korupsi,”.

Hingga kini kasus-kasus yang menjerat para pejabat Malut tersebut belum juga diadili di meja hijau.(Sun/kjs/dbs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Maluku Utara
 
Sejumlah Kepala Daerah Diprovinsi Maluku Utara Resmi menjadi Tersangka
 
Gubernur Maluku Utara Ditangkap di Manado
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]