Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Sejumlah Advokat dan Aktivis Bentuk 'Team Pembela Kedaulatan Rakyat'
2019-06-02 16:24:32

Tampak saat acara deklarasikan TPKR di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi 21-22 Mei lalu oleh puluhan ribu massa berdemo di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Jakarta untuk menyuarakan penolakan kecurangan Pemilu 2019 masih menyisahkan banyak masalah.

Untuk itu, sejumlah advokat dan aktivis membentuk Tim Pembela Kedaulatan Rakyat (TPKR) untuk menyelesaikan banyaknya masalah dalam aksi tersebut.

Salah satu inisiator dan juga Ketua TPKR Ahmad Yani mengatakan latarbelakang pembentukan tim itu karena prihatin atas sikap aparat keamanan terhadap para pengunjuk rasa yang terlalu represif. Padahal, kata Ahmad Yani, demo atau aksi diperbolehkan sesuai UUD 1945.

"Inti gagasan sebagaimana aksi-aksi damai, aksi damai ini juga diakui oleh aparat kemudian ada eskes itu ada kerusuhan persepektif dari aparat keamanan pemerintah. Tapi persepektif dari kawan-kawan unjuk rasa karena disikapi represif dari aparat sehingga terjadinya insiden," kata Ahmada Yani saat mendeklarasikan TPKR di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5).

Tak hanya itu, setelah aksi tersebut pihak Kepolisian juga banyak memanggil tokoh-tokoh dengan tuduhan makar. Bahkan, katanya, ada 100 orang yang berkembang dalam dugaan terlibat makar.

"Untuk itu penting sekali untuk membela kawan-kawan kita maka dibentuk TPKR. Sudah 50 advokat untuk gabung dan nanti akan berkembang, ini gerakan prodio kita tidak mencari uang bukti kita mengabdi," tegasnya.

Yani menjelaskan, TPKR juga akan membentuk empat divisi untuk menangani persoalan aksi. Adapun empat divisi tersebut adalah divisi Mediasi dan Negosiasi, Divisi investigasi, Divisi Advokasi dan Divisi Pendampingan.

"Selain itu, banyak laporan orang-orang yang belum pulang, kita ga tau ini statusnya bagaimana. Kita jug akan membuka posko pengaduan bagi keluarga yang merasa anggota keluarga belum pulang," jelasnya.(teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]