Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Dana BOS
Segera Cairkan Bos Madrasah
Thursday 14 May 2015 19:16:59

Ilustrasi. Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay minta pemerintah segera caikan dana Bantuan Operasional sekolah Madrasah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berharap pemerintah segera mencairkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Pasalnya, dana BOS itu sangat penting terutama untuk menutupi kekurangan gaji guru-guru honorer yang ada.

“Tidak ada alasan logis argumentatif pemerintah yang dapat diterima untuk menghambat pencairan dana BOS tersebut,” tegas Saleh kepada Parlementaria baru-baru ini.

Politisi dari Fraksi PAN ini menilai pencairan dana BOS ini penuh dengan ketidakadilan. Pasalnya, kasus keterlambatan pencairan dana BOS ini tidak terjadi di sekolah-sekolah umum, namun hanya di madrasah-madrasah. Wajar jika kemudian pengelola madrasah merasa dianaktirikan. Padahal dikatakannya, peranan madrasah dalam mencerdaskan masyarakat sangat besar. Tidak sedikit lulusan madrasah yang sudah menjadi pemimpin di negeri.

Ditambahkannya, dana BOS selain untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS juga diperlukan untuk menutupi biaya operasional sekolah lainnya. Terlebih lagi bagi madrasah swasta di daerah pelosok, bantuan BOS ini tentu sangat penting. Setidaknya, madrasah-madrasah itu bisa memanfaatkan untuk membeli keperluan rutin sekolah seperti alat tulis, penghapus, spidol, dan lain-lain.

“Saya sempat menanyakannya ke Irjen (inspektorat jenderal), Sekjen, bahkan menteri agama. Mereka memiliki jawaban yang seragam, terlambatnya pencairan dana BOS bagi madrasah dikarenakan kementerian keuangan mengubah aturan pola pencairannya. Selama ini, dana BOS dicairkan melalui akun 57, sementara peraturan baru harus dicairkan melalui akun 52.

Aturan ini berimplikasi besar bagi proses pencairan dana. Walaupun dananya sudah ada di daerah, para pejabat Kemenag di daerah ternyata tidak berani mencairkannya karena takut terjadi kesalahan,” ungkap Politisi dari Dapil Sumut II ini.

Saleh memahami bahwa aturan itu dibuat karena khawatir terjadinya penyalahgunaan. Namun jika demikian, semestinya bukan pencairannya yang dihambat, melainkan pengawasannya yang ditingkatkan. Sehingga dana BOS itu tetap sesuai dengan peruntukannya.

"Saya berharap aturan ini perlu dikaji ulang karena menyangkut peningkatan kualitas pendidikan nasional. Apalagi, ternyata, sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud tetap mencairkan dana BOS meskipun telah ada aturan itu. Sementara tidak demikian dengan madrasah. Kalau begini, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Setidaknya, terlihat lemahnya koordinasi antara kementerian lembaga yang ada," ujarnya.

Selama masa reses ini, tidak sedikit aspirasi dari berbagai daerah yang mengeluhkan keterlambatan pencairan dana BOS ini. Sebut saja madrasah-madrasah di daerah Sumatera Utara. Bahkan, di Pamekasan ada kepala Madrasah yang terpaksa melelang motornya seharga 7,5 juta rupiah untuk menutupi pembayaran guru honorer di sekolahnya.(Ayu/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Dana BOS
 
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]