Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Irak
Sedikitnya 51 Orang Tewas, dalam Rangkaian Bom di Irak
Tuesday 30 Jul 2013 12:34:23

Bom Mobil yang meledak di Ibukota Irak, Baghdad.(Foto: reuters)
IRAK, Berita HUKUM - Serangkaian bom mobil di ibukota Irak, Baghdad, dan kota-kota sekitarnya menewaskan sedikitnya 51 orang dengan 200 lainnya cedera.

Di Baghdad, serangan bom yang ditaruh di mobil yang diparkir menghantam pasar dan tempat parkir mobil di beberapa kawasan umat Syiah.

Serangan yang paling mematikan terjadi di Sadr City, yang mayoritas penduduknya memeluk Syiah.

Sementara di Habibiya, di selatan Baghdad, seorang saksi mata mengatakan dia melihat sebuah mobil parkir sebelum terjadi ledakan.

"Kami berdiri di sini ketika sebuah mobil barang masuk dan parkir di sana. Ada dua mobil lain yang parkir di sana. Beberapa menit kemudian mobil tadi meledak," tuturnya kepada kantor berita AP.

Sebuah bom juga meledak di kawasan Mahmudiya dengan dua korban jiwa sedangkan di Kut, sedikitnya tujuh orang tewas akibat ledakan dua bom mobil.

Peningkatan kekerasan

Wartawan BBC di Baghdad, Haddad Salih, mengatakan rangkaian serangan ini merupakan yang terburuk di Klik Irak selama beberapa tahun belakangan, dengan peningkatan kekerasan sejak awal Ramadan.

PBB memperkirakan sejak April tahun ini saja, sekitar 2.500 warga Irak tewas akibat aksi kekerasan, yang mencapai puncaknya sejak tahun 2008. Sekitar 700 jiwa di antaranya tewas sejak bulan Juni.

Kekerasan yang terjadi belakangan memang masih belum separah pada masa puncak perlawanan tahun 2006 dan 2007, namun menunjukkan eskalasi serangan dalam beberapa waktu belakangan.

Serangan terbaru ini terjadi di tengah ketegangan antara Syiah dan Sunni, yang merasa disingkirkan oleh pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Nouri al-Maliki yang berasal dari kelompok Syiah.

Kementerian Dalam Negeri Irak mengeluarkan pernyataan bahwa skala rangkaian terbaru memperlihatkan kelompok militan tampaknya sudah memasuki lapisan sosial Irak.

Ditambahkan bahwa tidak mungkin bagi aparat keamanan untuk menghentikan kekerasan tanpa bantuan dari warga.

Para wartawan melaporkan ada kekhawatiran Irak semakin terjerumus dalam konflik sektarian, antara kelompok Syiah dan Sunni.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Irak
 
• PBB Menyerukan Diakhirinya Kekerasan di Irak yang Menewaskan Hampir 100 Orang
 
• Bom Tewaskan 165 Orang Lebih, Irak Umumkan Hari Berkabung Nasional
 
• Pengungsi di Irak Mencapai 3 Juta Orang
 
• Seribu Rudal Antitank AS Dikirim ke Irak
 
• AS Kirim 1.500 Tentara Tambahan ke Irak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]