Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Irak
Sedikitnya 44 Orang Tewas Akibat Bom di Baghdad
Wednesday 28 Aug 2013 22:59:18

Suasana setelah kejadian Bom yang menghantam di Ibukota Baghdad.(Foto: AP)
IRAK, Berita HUKUM - Serangkaian serangan bom yang terkoordinasi menghantam ibukota Baghdad dan menewaskan sedikitnya 44 orang serta belasan lainnya cedera.

Serangan bom tersebut diarahkan ke kawasan permukiman umat Syiah pada saat jam sibuk.

Dalam serangan Rabu (28/8), sebuah bom mobil dilaporkan antara lain menyerang kawasan Jisr Diyala di Baghdad tenggara, menewaskan tujuh orang.

Belum ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan terbaru ini.

Kekerasan di Irak kembali marak dalam beberapa bulan belakangan di tengah makin meningkatnya ketegangan antara umat Sunni dan Syiah.

Awal pekan ini rangkaian serangan bom di berbagai daerah -antara lain di Baghdad dan Baquba- menewaskan setidaknya 46 orang.

Umat Sunni merasa mereka dipinggirkan oleh pemerintahan pimpinan Perdana Menteri Nouri Maliki yang berasal dari kelompok Syiah.

Para wartawan mengatakan kekerasan sektarian di Irak ini semakin diperparah oleh perang saudara di negara tetangga Suriah.

Sejauh ini lebih dari 4.000 warga tewas dan 10.000 orang terluka dan Baghdad yang paling banyak menderita serangan bom.

Angka yang dikeluarkan PBB memperlihatkan 1.057 warga Irak, sebagian besar adalah warga sipil, tewas pada bulan Juli dan menjadikannya bulan yang paling mematikan di negara itu selama beberapa tahun belakangan.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Irak
 
• PBB Menyerukan Diakhirinya Kekerasan di Irak yang Menewaskan Hampir 100 Orang
 
• Bom Tewaskan 165 Orang Lebih, Irak Umumkan Hari Berkabung Nasional
 
• Pengungsi di Irak Mencapai 3 Juta Orang
 
• Seribu Rudal Antitank AS Dikirim ke Irak
 
• AS Kirim 1.500 Tentara Tambahan ke Irak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]